Konsultasi

5 responses to this post.

  1. Posted by Hotma Simatupang on Februari 19, 2010 at 3:25 pm

    Selamat malam,
    Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya akan langsung mengutarakan keadaan saya.
    Anak saya meninggal pada usia 3 hari setelah lahir di sebuah rumah sakit bersalin yang cukup terkenal di Semarang. Kuat dugaan bahwa terjadi mal praktek atas meninggalnya tersebut.

    Sebab kematian adalah gagal nafas karena meconium aspiration syndrom (MAS) yg terjadi karena terminumnya air ketuban yang sudah tercampur dengan kotoran janin akibat janin stress pada saat proses kelahiran (begitulah kira2x yang saya pelajari dari situs2x di internet, karena sampai saat ini tidak ada penjelasan dari dokter kandungan ataupun dari rumah sakit tersebut mengenai penyebab terjadinya keadaan tersebut).

    Saran dan masukan dari bapak/ibu akan sangat berarti buat saya.

    Terima kasih

    I Hotma P

    Kronologis singkatnya adalah sebagai berikut :
    Pada waktu tanda kelahiran sudah muncul Istri saya dan istri datang ke rumah sakit jam 23.00 (tempat dokter kandungan yang menangani istri saya selama masa kehamilan/sejak usia kehamilan 3 bulan).
    Anak saya lahir jam 16:30 keesokan harinya, dokter kandungan datang jam 16:00, hanya 30 menit sebelum anak saya lahir dan entah sejak kapan keadaan janin sebenarnya sudah dapat terdeteksi darurat . Padahal dokter tersebut sudah diinformasikan bahwa istri saya sudah mengalami tanda2x kelahiran sejak malam sebelumnya.

    Kasus ini sudah saya laporkan ke kepolisian dan sudah berjalan efektif selama 4 bulan.

    Pihak kepolisian memberitahukan saya bahwa mereka terkendala saksi ahli dalam menangani kasus ini dan meminta saya untuk mencarikannya buat kepentingan mereka. Sampai saat ini saya pun belum menemukan dokter/saksi ahli yang dapat memberikan pandangannya mengenai kasus ini.

    Saya dan istri sudah iklas.
    Tetapi kepada siapa saya dapat meminta bantuan agar kebenaran terungkap?
    Jika memang tidak terbukti adanya indikasi mal praktek baik dari dokter maupun rumah sakit tersebut akibat pengabaian/penelantaran yang dilakukan pada penanganan proses kelahiran anak saya, maka hal tersebut seharusnya dapat secara terang dan jelas diungkapkan.

    Balas

  2. Posted by FAJAR RB on Agustus 24, 2010 at 8:09 am

    oknum yang berwjib shrsnya..menanggpi smua kasus dengn sgla pertmbangn..kasihan rakyat ng kurang mampu..

    Balas

  3. Posted by syamsulttnt on Januari 18, 2011 at 3:26 am

    Begini pak. ada perkara keluarga saya dan kebetulan ia adalah saksi korban, dan begini ceritanya awalnya ia LEL. RAMLI bersama dengan temannya datang pada suatu lokasi tanah kebun yang dimana lokasi tersebut mengalami perkara hingga saat ini di penyidikan Polri , dari p19 jaksa bahwa tanah tersebut hendak diukur, dan dari itu ia ramli cs. datang dilokasi tersebut dan saat tiba dilokasi ia bertemu dengan Djamaluddin dan beberapa orang lainnya, dari itu ia jamaluddin menhampiri Ramli bersama temannya yaitu kadir, dan saat itu ia jamaluddin langsung berkata “bahwa saat ini kita saling habisi” dan kemudian ia Ramli menjawab” terserah kita, kalau itu kita punya mau” , dan tampa tanya ia jamaluddin langsung mengayungkan parangnya kearah kadir dan saat itu kadir menagkisnya dgn sebatang ranting pohon sambilvberlari , tetapi saat jamaluddin mengayungkan parangnya ia Ramli juga menarik kerah baju Jamaluddin sehingga ia jamaluddin terjatuh dan saat itu ramli bangun dan berhadapan teman jamaluddin yaitu ahmad yang juga membawa parang tetapi ia Ramli tidak sengaja ia ditebas oleh jamaluddin dari arah belakangnya dan mengenai punggung akan tetapi saat itu Ramli tidak luka hanya robek pada bagian jaket yang ia gunakan, setelah itu ia menoleh kearah jamaluddin tapi tiba2 kembali Ahmad juga memarangi Ramli dari arah belakang dan juga mengenai punggung ramli tetapi juga tidak luka, dan setelah itu ia Ramli berusaha menhindar tetapi kembali Ahmad mengulangi dengan memarangi dan mengenai paha kiri Ramli dengan parang tersebut tetapi juga tidak luka, dari pemarangan tersebut ada salah seorang teman Ramli bernama Kasman berkata” hentikan”, akan tetapi kembali teman jamaluddin atas nama Bur juga ikut memarangi Ramli akan tetapi ia mengelak hingga hanya mengenai pohon bambu saja yang ada ditempat tersebut, dan sampai saat itu Ramli dan kadir lari dari tempat tadinya, dan dari hal ini ia Ramli tidak pernah ada niatnya untuk berkelahi, dan teman ramli lainnya termasuk kasman tinggal ditempat, dan ia sempat mendengar jamaluddin berkata ” bahwa saya betul ingin membunuh Ramli “,
    dari hal itu pak, saya mau bertanya pasal apa yang bisa mengenai ini Jamaluddin, Ahmad begitupun dengan Bur, apakah ia bisa ditahan , mohon pak. penjelasnya pasal berapa serta unsur unsurnya dapat dijelaskan dan dikaitkan dengan fakta, agar saya tahu tentang nasib saya punya keluarga, karena sampai saat ini masih trauma, dan supaya kami dapat memberikan gambar kepada yang menangani perkaranya, trimakasi sebelumnya, ASSalamualaikum Wr.Wb

    Balas

  4. Kepada biro konsultasi hukum
    aku mau bertanya mengenai aturan pemenang tender perawatan mekanik dan elektronik,
    Kami mengikuti tender perawatan mekanik dan elektronik (perawatan unit elevator )di gedung bidakara pancoran,
    Dalam persyaratanya administrasi perusahan kami lolos, usaha kami bernama cv.nurinda cakra buana, dan ketika di umum kan bahwa harga kami adalah yang termurah, tetapi sekitar 1 minggu kemudian kami di kirim fax yang

    menyatakan bahwa pemenang tender adalah pt.tyssen elevator.

    Balas

  5. Posted by Willy on Januari 13, 2012 at 12:00 pm

    saya seorang bendahara pengeluaran suatu instansi (SKPD) pemerintahan, baru-baru ini saya menerima pemberitahuan rekening giro dari salah satu bank yg menyatakan sejumlah dana dalam rekening tsb atas nama bendahara pengeluaran SKPD saya, no. SP2D dan nominal rupiah di dalamnya, dan no. NPWP yg didaftarkan adalah no NPWP kami. SKPD kami tidak pernah membuka rekening giro di bank tsb. krn penasaran saya konfirmasikan ke bank ybs dan ternyata ada SKPD lain yg membukakan rekening giro tsb mengatasnamakan kami (bendahara) dengan mengambil No. NPWP di kantor pajak setempat. Ternyata kantor pajak mengeluarkan kartu NPWP baru kepada pihak yg mengurus pembukaan rekening giro tsb dan menurut kantor pajak karena sudah dikuasakan oleh kami. Pembukaan rekening giro tentunya menyertakan no. NPWP yg dimaksudkan supaya transaksi2 pajak dibayarkan atas nama NPWP tsb. Pertanyaa : bagaimana aspek hukum tentang hal tersebut? Apakah bukan merupakan ilegal apabila menggunakan nama dan NPWP orang lain untuk pembukaan rekening giro?
    Info. setelah saya mengecek ke kantor pajak juga ternyata sampai saya menulis ini belum ada pelaporan pajak dari pengguna rekening giro tersebut. Takutnya juga kewajiban pajak nantinya yg tidak dilaksanakan tertanggung kepada saya…
    Mohon jawabanya.. terima kasih sebelumnya..

    Balas

Tinggalkan komentar