HUKUM KESEHATAN : DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MODERN

Oleh: RONNY JUNAIDY KASALANG, SH [Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Saat ini Sedang Melanjutkan Studi di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]

A. PENDAHULUAN Perkembangan hukum kesehatan dan bidang hukum apapun atau tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh suatu negara atau masyarakat. Untuk itu kita sudah mengetahui bahwa seluruh dunia hanya ada dua sistem hukum yang besar di samping sistim hukum yang lain akan tetapi yang lebih menonjol yaitu Sistem Hukum Kodifikasi (Eropa Kontinental) dan Sistem Hukum Kebiasaan (common law system). Dalam hubungan perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu lain seperti kesehatan (kedokteran) maka dengan sendirinya hukum kesehatan berkembang seiring dengan perkembangan manusia, maka hukum kesehatan (public health law) lebih banyak mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan atau hukum kesehatan dapat dibatasi pada hukum yang mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskemas dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Batasan ruang lingkup rumusan pengertian hukum kesehatan ini perlu ditetapkan oleh sekelompok orang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya itu karena akan berkaitan dengan sistem kesehatan suatu masyarakat dalam negara. Baik negara yang menganut hukum kodifikasi maupun negara yang menganut sistem hukum kebiasaan, hukum kesehatan mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien. Hukum yang melindungi pasien inilah yang merupakan obyek atau inti satu-satunya dalam sistem hukum kesehatan internasional yang berlaku antar bangsa-bangsa yang bertumpu pada asas yang berbunyi: ”the enjoyment of the highest annainable standard of health is amount of the fundamented rights of every human being (dasar kehidupan yang sangat besar dapat dicapai adalah kesehatan dan merupakan salah satu dasar keberadaan dari setiap orang)”. Bertolak dari dasar tersebut maka perkembangan bidang hukum ini di tiap negara tidak sama, bergantung dari titik berat orientasinya yang berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Dilihat dari segi hukum dalam artinya baik sebagai sesuatu yang adil (keadilan). Struktur dan aturan-aturan maupun sebagai hak suatu perhubungan konkrit, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahirnya. Hukum Kedokteran bertumpu pada 2 (dua) hak manusia yang sifatnya asasi, yang merupakan hak dasar sosial, yaitu hak atas perawatan kesehatan (the right to health care), yang ditopang oleh hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination), dan hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual. Hak dasar manusia inilah yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari idea yang berfokus pada manusia sebagai individu dalam mencapai tujuan pokok dari hidup manusia. Hukum kesehatan yang pada saat ini sebenarnya terbagi atas dua bagian yaitu diantaranya Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law), untuk hukum kesehatan publik lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau mencakup pelayananan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk hukum kedokteran lebih memilih atau mengatur tentang pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja akan tetapi semua menyangkut tentang pelayanan kesehatan. Hal ini telah dijelaskan pada bagian awal dimana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat maka adanya pengaturan tentang pelayanan kesehatan dan demi menjamin hak dari setiap orang yaitu hak untuk hidup yang merupakan salah satu hak asasi yang dipegang oleh manusia. Pergesaran dimensi bekerjanya hak asas manusia tersebut dalam masyarakat banyak ataupun sedikit memberi warna terhadap perkembangan hukum kedokteran yang semula bertumpu pada hak asasi individual, ini memacu pada perkembangan kearah titik berat pada kewajiban asasinya yang merupakan perwujudan dari dimensi sosialnya. Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak atas pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasar dapat ditemukan dalam article 25 United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, lebih khusus pada ayat 1 yang berbunyi: ”Every has the right to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, housing, medical care and necessary social services and the right to security in the event of unemployment. Sickness, disability widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control”. Hak atas perawatan dan atau pelayanan kesehatan (right to health care) yang merupakan hak setiap orang itu dalam kaitannya dengan hukum kedokteran merupakan hak pasien. Hak pasien atas perawatan pelayanan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang oleh dunia internasional sudah sejak lama dirisaukan. Kerisauan ini pula yang telah membuka dimensi baru bagi dirintisnya dan dikembangkannya cabang Ilmu Hukum Baru yaitu hukum kesehatan. Dengan lahirnya ilmu hukum kesehatan ini maka dengan demikian bangsa Indonesia mau tidak mau harus membuat suatu aturan tentang hukum tersebut diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Hukum Kesehatan. Perkembangan Hukum kesehatan ini membawa dampak baru pada perkembangan hukum di Indonesia. Hukum kesehatan di indonesia akan lebih lentur (fleksibel) dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran melalui konsensus para ahli yang mengikatnyan sebagai Norma Etika Profesi dan merupakan kebiasaan sebagai sumber hukum. Belum lagi kebebasan hakim untuk menafsirkan berdasarkan ketentuan pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, membuka dimensi baru bagi perkembangannya. Penafsiran futurologis yang dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan hukum melalui doktrin sebagai salah satu sumber hukum. Oleh karena itu tidak hanya dokter yang wajib mengembangkan ilmunya, tetapi juga para ahli hukum wajib mengembangkan ilmunya jika tidak mau dikatakan hukum ketinggalan jauh. Melalui pengkajian dan pendekatan hukum kedokteran, kesenjangan yang selama ini terjadi di 2 (dua) bidang ilmu yang tertua itu dapat diatasi. Dalam kaitannya dengan hubungan pelayanan kesehatan dalam masyarakat modern, dikatakan pada dasarnya hubungan itu bertumpu pada 2 (dua) macam hak dasar yang bersifat individual, yaitu hak atas informasi (the rigth to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the rigth of self determonation). Kalau dulu obyek keputusan dokter adalah manusia dalam wujud badaniah (fisikalistis), dengan adanya perkembangan dibidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat, inilah yang Hipocrates tuangkan dalam suatu hubungan yang disebutnya sebagai “transaksi teraupetik” merupakan hasil dari perkembangan falsafah ilmu sejak August Comte sampai Van Peunen yang juga membawa pengaruh terhadap posisi dokter dalam masyarakat. Hukum kesehatan ini berkembang dan merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan baru terlebih dalam bidang ilmu hukum sebagaimana telah diketahui dari uraian diatas hingga kini Indonesia menganut sistem hukum kodifikasi tampak dari dasar hukum yang dapat kita temukan dalam aturan peralihan UU 1945 Pasal II, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan pemerintah maupun dalam undang-undang dan hal ini juga sama persis yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional sebagai suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem yang dinamis dan selalu mengalami perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan berdasarkan pada landasan Idiil Pancasila serta landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 atas dasar yang asasi tersebut itulah Hukum Kesehatan Indonesia, oleh sebab itu kita tidak perlu bimbang dan ragu terhadap pengaruh perkembangan hukum kesehatan di luar negeri. Oleh karena itu hukum kedokteran saat ini yang mengatur pelayanan kesehatan terhadap pasien, sangat erat hubungannya dengan masalah-masalah yang akan timbul diantara hubungan perikatan antara dokter dan pasien, dan atau kelalaian serta kesalahan yang dilakukan oleh dokter, yang berakibat hukum entah itu hukum perdata maupun pidana sangat erat kaitannya, dan akhir-akhir ini tampak adanya usaha-usaha untuk menetapkan/menegaskan kembali fungsi hukum, namun situasi kemasyarakatan secara menyeluruh perlu perhatian di dalam menilai efektifitas usaha-usaha untuk memulihkan fungsi hukum kesehatan. Permasalahan yang kita hadapi berikutnya ialah, di dalam peraturan (tertulis) mana kita dapat mengkaji dan mengidentifikasi hubungan hukum yang mengatur hubungan dokter dan pasien dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Jelasnya hukum perdata yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku. Tinggal tugas kita mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan-peraturan hukum yang tertulis apa saja yang selama ini sudah diterbitkan di luar BW dan KUHP. Ini pula alasan yang mendasari argumentasi tentang hukum positif. Sejak awal tahun 460 SM oleh Hippocrates sudah berusaha untuk merasionalkan kegiatan ilmu kedokteran dengan menekankan arti pentingnya “pengobatan dan kemanusiaan” sebagaimana terdapat dalam kandungan dalil-dalil kedokteran dan sumpah dokter, sekalipun usaha tersebut tersendat-sendat selama ratusan tahun dan sisa-sisanya masih ada sampai sekarang. Perkembangan ilmu pengobatan mengalami perubahan dari sifatnya yang mistis ke arah moralitas dan paternalistis di sekitar abad ke 15. Selanjutnya pada abad ke 18-19 tumbuh perubahan kegiatan ilmu kedokteran yang mendapat pengaruh pertumbuhan ilmu ekonomi dari faktor permintaan-penawaran dengan pola hidup kosumerisme dan sekaligus menumbuhkan pola hidup komersialisme membawa dampak pada sistem pelayanan kesehatan di masyarakat. Pada abad ke 20 perluasan ilmu kedokteran menjadi kesehatan sehingga hukum kedokteran menjadi hukum kesehatan yang di tandai dengan perubahan sosial tentang hak asasi manusia, dan sejak itu tumbuh hubungan kontraktual. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga sangat diperlukan suatu kehati-hatian dan keprofesionalisme dari seorang tenaga kesehatan, untuk menunjang program pemerintah dalam mewujudkan indonesia sehat 2010 maka sangat diperlukan tenaga kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam bidang pelayanan kesehatan.

B. PERMASALAHAN

Dengan merujuk pernyataan diatas maka penulis mencoba mengkaji permasalahan “Hukum Kesehatan : Dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Masyarakat Modern” sebagai sebuah pemikiran bagaimana pelayanan kesehatan yang sesungguhnya dalam penerapan di masyarakat dengan adanya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

C. HUKUM KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA PERKEMBANGANNYA

Lanjutkan membaca

Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien

AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya. Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan. Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi. Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih “tinggi” dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.
Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:

Pertama, Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
Kedua, Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
Ketiga, Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
Keempat, Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
Kelima, Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
Keenam, Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).
Oleh: Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj.

Tender di Depkes Dinilai Janggal

KOMPAS.com-Indonesian Medical Corruption Watch (IMCW) menengarai ada konspirasi pengadaan alat bantu pernapasan bayi di seluruh Indonesia, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Koordinator IMCW Suryaning Taji, mengatakan, pengadaan peralatan Obstetri Neonatal Emergency Khusus (PONEK) di Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan senilai Rp 100 miliar penuh dengan kejanggalan.

Indikasi ini diperoleh IMCW setelah melakukan penelitian sejak 16 Juli 2009. Menurut Suryaning, konspirasi/tindakan secara horizontal dan vertikal itu dilakukan oleh tim profesi dengan PT Madesa Sejahtera Utama sebagai agen tunggal peralatan tersebut.
Menurut Suryaning, dari 12 rekanan yang mengikuti tender hanya delapan yang lolos prakualifikasi antara lain Esa Medika Mandiri, IGM (Indofarma Global Medika), dan Sangga Cipta Perwira.

Dari delapan peserta keluar sebagai pemenangnya adalah perusahaan kelompok BUMN yakni IGM. Padahal penawaran dari perusahaan itu tertinggi kedua setelah Kimia Farma yakni Rp 88 miliar lebih. Sementara Esa Medika Mandiri mengajukan Rp 81,6 miliar dan PT Sangga Cipta Perwira Rp 81,5 miliar.

Semua ini menurut IMCW terjadi karena terlibatnya kerabat pejabat Depkes dalam proses penentuan pemenang tender. Karena dugaan konspirasi ini, PT Esa Medika Mandiri melayangkan surat ke Depkes mempertanyakan proses tender itu. Namun, Dr Rohman Arief Mkes, Pejabat Pembuat Komitmen Depkes, melalui suratnya 22 Oktober menyatakan bahwa proses tender sudah sesuai ketentuan. Sedangkan PT Esa Mandiri gagal dalam memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak diajukan ke penilaian teknis dan harga.(tat)

Keuntungan menjadi anggota Biro Konsultan Hukum Kedokteran

Biro Konsultan Hukum Kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.

Program-program jasa tersebut diantaranya:

  1. Program jasa konsultasi hukum kedokteran dan umum
  2. Program jasa konsultasi Hukum + pendampingan ketika terbelit masalah hukum
  3. Program jasa konsultasi hukum + pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)

Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan sesuai dengan kebutuhan anda, antara lain :

  1. Program ke anggotaan 6 bulan
  2. Program ke anggotaan 12 bulan/ satu tahun
  3. Program ke anggotaan 5 tahun
  4. Program ke anggotaan 3 tahun (Khusus dokter yang memiliki klinik )

Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hukum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hukum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hukum kami, selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.

Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:

  1. Lebih efisien waktu, tenaga, pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan akhirnya merugikan kedua belah pihak.
  2. Image tenaga medis lebih terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus Prita Mulyasari.
  3. Ke untungan bagi pasien mereka tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.

Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hukum kami

  1. Mendapatkan ketenangan dalam menjalan profesinya sehari-hari
  2. Bisa meminimalisir kasus sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan hukum
  3. Lebih efisien dalam hal waktu, pikiran, tenaga dan finasial
  4. Tidak direpotkan cari2 pengacara ketika terbelit masalah hukum
  5. Image lebih terjaga karena diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)
  6. Dapat konsultasikan masalah hukum kapan dan di mana saja ketika membutuhkan

Informasi lebih lanjut hubungi : dr. Dwi Susilo, SH, 0812  9447  367 atau Abdul Hakim, SH. 0856  8400  531

Biro konsultan hukum kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.

Program-program jasa tersebut diantaranya:

  1. Program jasa konsultasi hukum kedokteran dan umum
  2. Program jasa konsultasi Hukum + pendampingan ketika terbelit masalah hukum
  3. Program jasa konsultasi hukum + pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)

Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan di sesuaikan dengan kebutuhan anda, antara lain :

  1. Program ke anggotaan 6 bulan
  2. Program ke anggotaan 12 bulan/ satu tahun
  3. Program ke anggotaan 5 tahun
  4. Program 3 tahun (Khusus dokter yang memiliki klinik )

Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hokum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hokum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hokum kami, selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.

Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:

  1. Lebih efisien waktu, tenaga, pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan akhirnya merugikan kedua belah pihak.
  2. Image tenaga medis lebih terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus Prita Mulyasari.
  3. Ke untungan bagi pasien mereka tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.

Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hokum kami

  1. Mendapatkan ketenangan dalam menjalan profesinya sehari-hari
  2. Bisa meminimalisir kasus sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan hokum
  3. Lebih efisien dalam hal waktu, pikiran, tenaga dan finasial
  4. Tidak direpotkan cari2 pengacara ketika terbelit masalah hokum
  5. Image lebih terjaga karena diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)
  6. Dapat konsultasikan masalah hokum kapan dan di mana saja ketika membutuhkan