Oleh: RONNY JUNAIDY KASALANG, SH [Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Saat ini Sedang Melanjutkan Studi di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]
A. PENDAHULUAN Perkembangan hukum kesehatan dan bidang hukum apapun atau tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh suatu negara atau masyarakat. Untuk itu kita sudah mengetahui bahwa seluruh dunia hanya ada dua sistem hukum yang besar di samping sistim hukum yang lain akan tetapi yang lebih menonjol yaitu Sistem Hukum Kodifikasi (Eropa Kontinental) dan Sistem Hukum Kebiasaan (common law system). Dalam hubungan perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu lain seperti kesehatan (kedokteran) maka dengan sendirinya hukum kesehatan berkembang seiring dengan perkembangan manusia, maka hukum kesehatan (public health law) lebih banyak mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan atau hukum kesehatan dapat dibatasi pada hukum yang mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskemas dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Batasan ruang lingkup rumusan pengertian hukum kesehatan ini perlu ditetapkan oleh sekelompok orang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya itu karena akan berkaitan dengan sistem kesehatan suatu masyarakat dalam negara. Baik negara yang menganut hukum kodifikasi maupun negara yang menganut sistem hukum kebiasaan, hukum kesehatan mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien. Hukum yang melindungi pasien inilah yang merupakan obyek atau inti satu-satunya dalam sistem hukum kesehatan internasional yang berlaku antar bangsa-bangsa yang bertumpu pada asas yang berbunyi: ”the enjoyment of the highest annainable standard of health is amount of the fundamented rights of every human being (dasar kehidupan yang sangat besar dapat dicapai adalah kesehatan dan merupakan salah satu dasar keberadaan dari setiap orang)”. Bertolak dari dasar tersebut maka perkembangan bidang hukum ini di tiap negara tidak sama, bergantung dari titik berat orientasinya yang berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Dilihat dari segi hukum dalam artinya baik sebagai sesuatu yang adil (keadilan). Struktur dan aturan-aturan maupun sebagai hak suatu perhubungan konkrit, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahirnya. Hukum Kedokteran bertumpu pada 2 (dua) hak manusia yang sifatnya asasi, yang merupakan hak dasar sosial, yaitu hak atas perawatan kesehatan (the right to health care), yang ditopang oleh hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination), dan hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual. Hak dasar manusia inilah yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari idea yang berfokus pada manusia sebagai individu dalam mencapai tujuan pokok dari hidup manusia. Hukum kesehatan yang pada saat ini sebenarnya terbagi atas dua bagian yaitu diantaranya Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law), untuk hukum kesehatan publik lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau mencakup pelayananan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk hukum kedokteran lebih memilih atau mengatur tentang pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja akan tetapi semua menyangkut tentang pelayanan kesehatan. Hal ini telah dijelaskan pada bagian awal dimana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat maka adanya pengaturan tentang pelayanan kesehatan dan demi menjamin hak dari setiap orang yaitu hak untuk hidup yang merupakan salah satu hak asasi yang dipegang oleh manusia. Pergesaran dimensi bekerjanya hak asas manusia tersebut dalam masyarakat banyak ataupun sedikit memberi warna terhadap perkembangan hukum kedokteran yang semula bertumpu pada hak asasi individual, ini memacu pada perkembangan kearah titik berat pada kewajiban asasinya yang merupakan perwujudan dari dimensi sosialnya. Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak atas pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasar dapat ditemukan dalam article 25 United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, lebih khusus pada ayat 1 yang berbunyi: ”Every has the right to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, housing, medical care and necessary social services and the right to security in the event of unemployment. Sickness, disability widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control”. Hak atas perawatan dan atau pelayanan kesehatan (right to health care) yang merupakan hak setiap orang itu dalam kaitannya dengan hukum kedokteran merupakan hak pasien. Hak pasien atas perawatan pelayanan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang oleh dunia internasional sudah sejak lama dirisaukan. Kerisauan ini pula yang telah membuka dimensi baru bagi dirintisnya dan dikembangkannya cabang Ilmu Hukum Baru yaitu hukum kesehatan. Dengan lahirnya ilmu hukum kesehatan ini maka dengan demikian bangsa Indonesia mau tidak mau harus membuat suatu aturan tentang hukum tersebut diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Hukum Kesehatan. Perkembangan Hukum kesehatan ini membawa dampak baru pada perkembangan hukum di Indonesia. Hukum kesehatan di indonesia akan lebih lentur (fleksibel) dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran melalui konsensus para ahli yang mengikatnyan sebagai Norma Etika Profesi dan merupakan kebiasaan sebagai sumber hukum. Belum lagi kebebasan hakim untuk menafsirkan berdasarkan ketentuan pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, membuka dimensi baru bagi perkembangannya. Penafsiran futurologis yang dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan hukum melalui doktrin sebagai salah satu sumber hukum. Oleh karena itu tidak hanya dokter yang wajib mengembangkan ilmunya, tetapi juga para ahli hukum wajib mengembangkan ilmunya jika tidak mau dikatakan hukum ketinggalan jauh. Melalui pengkajian dan pendekatan hukum kedokteran, kesenjangan yang selama ini terjadi di 2 (dua) bidang ilmu yang tertua itu dapat diatasi. Dalam kaitannya dengan hubungan pelayanan kesehatan dalam masyarakat modern, dikatakan pada dasarnya hubungan itu bertumpu pada 2 (dua) macam hak dasar yang bersifat individual, yaitu hak atas informasi (the rigth to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the rigth of self determonation). Kalau dulu obyek keputusan dokter adalah manusia dalam wujud badaniah (fisikalistis), dengan adanya perkembangan dibidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat, inilah yang Hipocrates tuangkan dalam suatu hubungan yang disebutnya sebagai “transaksi teraupetik” merupakan hasil dari perkembangan falsafah ilmu sejak August Comte sampai Van Peunen yang juga membawa pengaruh terhadap posisi dokter dalam masyarakat. Hukum kesehatan ini berkembang dan merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan baru terlebih dalam bidang ilmu hukum sebagaimana telah diketahui dari uraian diatas hingga kini Indonesia menganut sistem hukum kodifikasi tampak dari dasar hukum yang dapat kita temukan dalam aturan peralihan UU 1945 Pasal II, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan pemerintah maupun dalam undang-undang dan hal ini juga sama persis yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional sebagai suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem yang dinamis dan selalu mengalami perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan berdasarkan pada landasan Idiil Pancasila serta landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 atas dasar yang asasi tersebut itulah Hukum Kesehatan Indonesia, oleh sebab itu kita tidak perlu bimbang dan ragu terhadap pengaruh perkembangan hukum kesehatan di luar negeri. Oleh karena itu hukum kedokteran saat ini yang mengatur pelayanan kesehatan terhadap pasien, sangat erat hubungannya dengan masalah-masalah yang akan timbul diantara hubungan perikatan antara dokter dan pasien, dan atau kelalaian serta kesalahan yang dilakukan oleh dokter, yang berakibat hukum entah itu hukum perdata maupun pidana sangat erat kaitannya, dan akhir-akhir ini tampak adanya usaha-usaha untuk menetapkan/menegaskan kembali fungsi hukum, namun situasi kemasyarakatan secara menyeluruh perlu perhatian di dalam menilai efektifitas usaha-usaha untuk memulihkan fungsi hukum kesehatan. Permasalahan yang kita hadapi berikutnya ialah, di dalam peraturan (tertulis) mana kita dapat mengkaji dan mengidentifikasi hubungan hukum yang mengatur hubungan dokter dan pasien dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Jelasnya hukum perdata yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku. Tinggal tugas kita mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan-peraturan hukum yang tertulis apa saja yang selama ini sudah diterbitkan di luar BW dan KUHP. Ini pula alasan yang mendasari argumentasi tentang hukum positif. Sejak awal tahun 460 SM oleh Hippocrates sudah berusaha untuk merasionalkan kegiatan ilmu kedokteran dengan menekankan arti pentingnya “pengobatan dan kemanusiaan” sebagaimana terdapat dalam kandungan dalil-dalil kedokteran dan sumpah dokter, sekalipun usaha tersebut tersendat-sendat selama ratusan tahun dan sisa-sisanya masih ada sampai sekarang. Perkembangan ilmu pengobatan mengalami perubahan dari sifatnya yang mistis ke arah moralitas dan paternalistis di sekitar abad ke 15. Selanjutnya pada abad ke 18-19 tumbuh perubahan kegiatan ilmu kedokteran yang mendapat pengaruh pertumbuhan ilmu ekonomi dari faktor permintaan-penawaran dengan pola hidup kosumerisme dan sekaligus menumbuhkan pola hidup komersialisme membawa dampak pada sistem pelayanan kesehatan di masyarakat. Pada abad ke 20 perluasan ilmu kedokteran menjadi kesehatan sehingga hukum kedokteran menjadi hukum kesehatan yang di tandai dengan perubahan sosial tentang hak asasi manusia, dan sejak itu tumbuh hubungan kontraktual. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga sangat diperlukan suatu kehati-hatian dan keprofesionalisme dari seorang tenaga kesehatan, untuk menunjang program pemerintah dalam mewujudkan indonesia sehat 2010 maka sangat diperlukan tenaga kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam bidang pelayanan kesehatan.
B. PERMASALAHAN
Dengan merujuk pernyataan diatas maka penulis mencoba mengkaji permasalahan “Hukum Kesehatan : Dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Masyarakat Modern” sebagai sebuah pemikiran bagaimana pelayanan kesehatan yang sesungguhnya dalam penerapan di masyarakat dengan adanya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
C. HUKUM KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA PERKEMBANGANNYA
Komentar Terbaru