<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Biro Konsultan Hukum</title>
	<atom:link href="http://birokonsultan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://birokonsultan.wordpress.com</link>
	<description>Penyelesaian sengketa dengan cepat dan tepat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Jan 2012 12:00:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='birokonsultan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Biro Konsultan Hukum</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://birokonsultan.wordpress.com/osd.xml" title="Biro Konsultan Hukum" />
	<atom:link rel='hub' href='http://birokonsultan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>HUKUM KESEHATAN : DALAM PERSPEKTIF PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MODERN</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/04/20/hukum-kesehatan-dalam-perspektif-pelayanan-kesehatan-masyarakat-modern/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/04/20/hukum-kesehatan-dalam-perspektif-pelayanan-kesehatan-masyarakat-modern/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2010 08:14:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Privat]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: RONNY JUNAIDY KASALANG, SH [Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Saat ini Sedang Melanjutkan Studi di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto] A. PENDAHULUAN Perkembangan hukum kesehatan dan bidang hukum apapun atau tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh suatu negara atau masyarakat. Untuk itu kita sudah mengetahui [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=73&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Oleh: RONNY JUNAIDY KASALANG, SH  [Penulis adalah Dosen Univesitas Pembangunan Indonesia Manado Saat ini Sedang Melanjutkan Studi di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto]</p>
<p style="text-align:justify;">A.     PENDAHULUAN         Perkembangan hukum kesehatan dan bidang hukum apapun atau tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh suatu negara atau masyarakat. Untuk itu kita sudah mengetahui bahwa seluruh dunia hanya ada dua sistem hukum yang besar di samping sistim hukum yang lain akan tetapi yang lebih menonjol yaitu Sistem Hukum Kodifikasi (Eropa Kontinental) dan Sistem Hukum Kebiasaan (common law system).         Dalam hubungan perkembangan hukum tersebut tidak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu lain seperti kesehatan (kedokteran) maka dengan sendirinya hukum kesehatan berkembang seiring dengan perkembangan manusia, maka hukum kesehatan (public health law) lebih banyak mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan atau hukum kesehatan dapat dibatasi pada hukum yang mengatur antara pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskemas dan tenaga-tenaga kesehatan lain dengan pasien. Batasan ruang lingkup rumusan pengertian hukum kesehatan ini perlu ditetapkan oleh sekelompok orang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya itu karena akan berkaitan dengan sistem kesehatan suatu masyarakat dalam negara.         Baik negara yang menganut hukum kodifikasi maupun negara yang menganut sistem hukum kebiasaan, hukum kesehatan mempunyai obyek yang sama, yaitu pasien. Hukum yang melindungi pasien inilah yang merupakan obyek atau inti satu-satunya dalam sistem hukum kesehatan internasional yang berlaku antar bangsa-bangsa yang bertumpu pada asas yang berbunyi: ”the enjoyment of the highest annainable standard of health is amount of the fundamented rights of every human being (dasar kehidupan yang sangat besar dapat dicapai adalah kesehatan dan merupakan salah satu dasar keberadaan dari setiap orang)”.         Bertolak dari dasar tersebut maka perkembangan bidang hukum ini di tiap negara tidak sama, bergantung dari titik berat orientasinya yang berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Dilihat dari segi hukum dalam artinya baik sebagai sesuatu yang adil (keadilan). Struktur dan aturan-aturan maupun sebagai hak suatu perhubungan konkrit, pada asasnya bila dikaitkan dengan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahirnya. Hukum Kedokteran bertumpu pada 2 (dua) hak manusia yang sifatnya asasi, yang merupakan hak dasar sosial, yaitu hak atas perawatan kesehatan (the right to health care), yang ditopang oleh hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination), dan hak atas informasi (the right to information) yang merupakan hak dasar individual. Hak dasar manusia inilah yang lazim dikenal sebagai hak asasi manusia bertolak dari idea yang berfokus pada manusia sebagai individu dalam mencapai tujuan pokok dari hidup manusia.         Hukum kesehatan yang pada saat ini sebenarnya terbagi atas dua bagian yaitu diantaranya Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law), untuk hukum kesehatan publik lebih menitikberatkan pada pelayanan kesehatan masyarakat atau mencakup pelayananan kesehatan rumah sakit, sedangkan untuk hukum kedokteran lebih memilih atau mengatur tentang pelayanan kesehatan pada individual atau seorang saja akan tetapi semua menyangkut tentang pelayanan kesehatan. Hal ini telah dijelaskan pada bagian awal dimana mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat maka adanya pengaturan tentang pelayanan kesehatan dan demi menjamin hak dari setiap orang yaitu hak untuk hidup yang merupakan salah satu hak asasi yang dipegang oleh manusia. Pergesaran dimensi bekerjanya hak asas manusia tersebut dalam masyarakat banyak ataupun sedikit memberi warna terhadap perkembangan hukum kedokteran yang semula bertumpu pada hak asasi individual, ini memacu pada perkembangan kearah titik berat pada kewajiban asasinya yang merupakan perwujudan dari dimensi sosialnya. Dalam kaitannya dengan hukum kedokteran. Hak atas pelayanan kesehatan yang merupakan hak asasi sosial dasar dapat ditemukan dalam article 25 United Nations Universal Declaration of Human Rights 1948, lebih khusus pada ayat 1 yang berbunyi: ”Every has the right to a standard of living adequate for the health and well being of himself and of his family, including food, clothing, housing, medical care and necessary social services and the right to security in the event of unemployment. Sickness, disability widowhood, old age or  other lack of livelihood in circumstances beyond his control”.         Hak atas perawatan dan atau pelayanan kesehatan (right to health care) yang merupakan hak setiap orang itu dalam kaitannya dengan hukum kedokteran merupakan hak pasien. Hak pasien atas perawatan pelayanan kesehatan itu bertolak dari hubungan asasi antara dokter dan pasien yang oleh dunia internasional sudah sejak lama dirisaukan. Kerisauan ini pula yang telah membuka dimensi baru bagi dirintisnya dan dikembangkannya cabang Ilmu Hukum Baru yaitu hukum kesehatan. Dengan lahirnya ilmu hukum kesehatan ini maka dengan demikian bangsa Indonesia mau tidak mau harus membuat suatu aturan tentang hukum tersebut diantaranya disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Hukum Kesehatan. Perkembangan Hukum kesehatan ini membawa dampak baru pada perkembangan hukum di Indonesia. Hukum kesehatan di indonesia akan lebih lentur (fleksibel) dan dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kedokteran melalui konsensus para ahli yang mengikatnyan sebagai Norma Etika Profesi dan merupakan kebiasaan sebagai sumber hukum. Belum lagi kebebasan hakim untuk menafsirkan berdasarkan ketentuan pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, membuka dimensi baru bagi perkembangannya. Penafsiran futurologis yang dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan hukum melalui doktrin sebagai salah satu sumber hukum. Oleh karena itu tidak hanya dokter yang wajib mengembangkan ilmunya, tetapi juga para ahli hukum wajib mengembangkan ilmunya jika tidak mau dikatakan hukum ketinggalan jauh. Melalui pengkajian dan pendekatan hukum kedokteran, kesenjangan yang selama ini terjadi di 2 (dua) bidang ilmu yang tertua itu dapat diatasi.         Dalam kaitannya dengan hubungan pelayanan kesehatan dalam masyarakat modern, dikatakan pada dasarnya hubungan itu bertumpu pada 2 (dua) macam hak dasar yang bersifat individual, yaitu hak atas informasi (the rigth to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the rigth of self determonation). Kalau dulu obyek keputusan dokter adalah manusia dalam wujud badaniah (fisikalistis), dengan adanya perkembangan dibidang sosial dan budaya yang menyertai perkembangan masyarakat telah membawa perubahan terhadap status manusia sebagai obyek ilmu kedokteran menjadi subyek yang berkedudukan sederajat, inilah yang Hipocrates tuangkan dalam suatu hubungan yang disebutnya sebagai “transaksi teraupetik” merupakan hasil dari perkembangan falsafah ilmu sejak August Comte sampai Van Peunen yang juga membawa pengaruh terhadap posisi dokter dalam masyarakat.         Hukum kesehatan ini berkembang dan merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan baru terlebih dalam bidang ilmu hukum sebagaimana telah diketahui dari uraian diatas hingga kini Indonesia menganut sistem hukum kodifikasi tampak dari dasar hukum yang dapat kita temukan dalam aturan peralihan UU 1945 Pasal II, yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan pemerintah maupun dalam undang-undang dan hal ini juga sama persis yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional sebagai suatu tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem yang dinamis dan selalu mengalami perubahan terhadap kesehatan masyarakat dan berdasarkan pada landasan Idiil Pancasila serta landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 atas dasar yang asasi tersebut itulah Hukum Kesehatan Indonesia, oleh sebab itu kita tidak perlu bimbang dan ragu terhadap pengaruh perkembangan hukum kesehatan di luar negeri. Oleh karena itu hukum kedokteran saat ini yang mengatur pelayanan kesehatan terhadap pasien, sangat erat hubungannya dengan masalah-masalah yang akan timbul diantara hubungan perikatan antara dokter dan pasien, dan atau kelalaian serta kesalahan yang dilakukan oleh dokter, yang berakibat hukum entah itu hukum perdata maupun pidana sangat erat kaitannya, dan akhir-akhir ini tampak adanya usaha-usaha untuk menetapkan/menegaskan kembali fungsi hukum, namun situasi kemasyarakatan secara menyeluruh perlu perhatian di dalam menilai efektifitas usaha-usaha untuk memulihkan fungsi hukum kesehatan. Permasalahan yang kita hadapi berikutnya ialah, di dalam peraturan (tertulis) mana kita dapat mengkaji dan mengidentifikasi hubungan hukum yang mengatur hubungan dokter dan pasien dalam melaksanakan pelayanan kesehatan. Jelasnya hukum perdata yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap berlaku. Tinggal tugas kita mengidentifikasi dan menginventarisasi peraturan-peraturan hukum yang tertulis apa saja yang selama ini sudah diterbitkan di luar BW dan KUHP. Ini pula alasan yang mendasari argumentasi tentang hukum positif.         Sejak awal tahun 460 SM oleh Hippocrates sudah berusaha untuk merasionalkan kegiatan ilmu kedokteran dengan menekankan arti pentingnya “pengobatan dan kemanusiaan” sebagaimana terdapat dalam kandungan dalil-dalil kedokteran dan sumpah dokter, sekalipun usaha tersebut tersendat-sendat selama ratusan tahun dan sisa-sisanya masih ada sampai sekarang. Perkembangan ilmu pengobatan mengalami perubahan dari sifatnya yang mistis ke arah moralitas dan paternalistis di sekitar abad ke 15. Selanjutnya pada abad ke 18-19 tumbuh perubahan kegiatan ilmu kedokteran yang mendapat pengaruh pertumbuhan ilmu ekonomi dari faktor permintaan-penawaran dengan pola hidup kosumerisme dan sekaligus menumbuhkan pola hidup komersialisme membawa dampak pada sistem pelayanan kesehatan di masyarakat.         Pada abad ke 20 perluasan ilmu kedokteran menjadi kesehatan sehingga hukum kedokteran menjadi hukum kesehatan yang di tandai dengan perubahan sosial tentang hak asasi manusia, dan sejak itu tumbuh hubungan kontraktual. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga sangat diperlukan suatu kehati-hatian dan keprofesionalisme dari seorang tenaga kesehatan, untuk menunjang program pemerintah dalam mewujudkan indonesia sehat 2010 maka sangat diperlukan tenaga kesehatan yang lebih profesional dan bertanggung jawab dalam bidang pelayanan kesehatan.</p>
<p style="text-align:justify;">B.     PERMASALAHAN</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan merujuk pernyataan diatas maka penulis mencoba mengkaji permasalahan “Hukum Kesehatan : Dalam Perspektif Pelayanan Kesehatan Masyarakat Modern” sebagai sebuah pemikiran bagaimana pelayanan kesehatan yang sesungguhnya dalam penerapan di masyarakat dengan adanya Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.</p>
<p style="text-align:justify;">C.     HUKUM KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN SERTA PERKEMBANGANNYA</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-73"></span>pada sisi yang lain tampak banyak kesulitan bahkan terasa terdapat lingkaran permasalahan yang simpang siur pengamatannya.     Sejarah hukum sendiri oleh banyak para ahli mengasumsikan bahwa hukum sebagai satu kesatuan dengan masyarakat sehingga ada beberapa pakar hukum mengatakan hukum itu identik dengan kehidupan sosial masyarakat, Bertolak dari penjelasan tersebut maka Parsons dalam teorinya tentang sistem sosial bahwa sistem interaksi manusia itu sebetulnya “menyimpan potensi yang mengarah ke timbulnya konflik dan keberantakan sosial sehingga menimbulkan sengketa atau tuntutan satu sama lain sebagaiman didalilkan oleh Thomas Hobbes”. Sedangkan Hans Kelsen dalam “pure theory of law” mengatakan bahwa hukum itu harus dipisahkan dari segala macam bentuk ide-ide lain yang dapat menganggu eksistensi perkembangan hukum itu sendiri, sehingga ilmu hukum merupakan ilmu yang lebih murni dan bekerja pada bidangnya sendiri. Dengan demikian hukum yang telah berkolaborasi dengan ilmu-ilmu lain melahirkan suatu studi ilmu yang baru dan tidak lepas dari kebebasan ilmu hukum dan ilmu-ilmu lain yang nantinya merupakan bagian gabungan dari ilmu hukum dan ilmu kedokteran. Melihat hal tersebut maka hukum kesehatan dalam perkembangannya tidak lepas dari perkembangan hukum dibidang kedokteran, kedudukan pengembangan ilmunya dan proyeksinya. Seringkali terdapat keraguan pemakaian istilah mana yang dapat dipakai untuk memilih istilah hukum kedokteran ataukah hukum kesehatan ataukah hukum kedokteran kesehatan. Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma hidup sehat. Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma hidup sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang. Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum. Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Bagi ilmu hukum pidana sudah dikenal dengan istilah ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik yaitu ilmu yang menghasilkan bahan penyelidikan melalui pengetahuan kedokteran untuk membantu penyelesaian dan pembuktian perkara pidana yang menyangkut korban manusia. Oleh karena itu dalam hal memahami peraturan-peraturan hukum tentang kegiatan pelayanan kesehatan menurut ilmu kedokteran, akan dirasakan lebih serasi dengan menyebut istilah hukum kesehatan. Penggunaan istilah kesehatan ini menyangkut dengan masyarakat pada umumnya dimana dalam melaksanakan suatu tugas kedokteran maka lebih menekankan pada konsep kesehetannya sehingga orang awam lebih mengenal kesehatan pada umumnya dalam hal ini  adalah pelayanan kesehatan. Penggunaan kata kesehatan sendiri muncul dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 9 Tahun 1960, karena selama ini telah dikembangkan pemikiran baru di bidang kesehatan mengenai keluarga/sosial dalam kaitannya dengan kependudukan yang ruang lingkup tatanan peraturan hukumnya. Kedudukan hukum kesehatan menjadi bagian dari pertumbuhan ilmu hukum dan sebagai cabang dari hukum yang dikemudian hari diharapkan dapat berkembang lebih jauh secara tersendiri dalam hukum kesehatan yang di dalamnya termasuk perkembangan dalam ilmu teknologi kedokteran. Kemajuan dibidang hukum kesehatan yang demikian ini dapat lebih mengikuti perkembangan masyarakat yang lebih modern untuk menunjang kemajuan teknologi di era globalisasi.  Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pada tahun 460 SM sampai dengan abad ke-9 sudah ada usaha merasionalisasikan ilmu kedokteran sebagaimana dilakukan oleh kalangan dokter yang antara lain dipelopori oleh Hippocrates. Meskipun demikian arus pandangan yang moralitas dan paternalistik itu sampai sekarang masih dapat dijumpai baik dari pihak sipederita maupun sipengobat dalam pengobatan penyakit tertentu. Pekerjaan pengobatan sepenuhnya berada ditangan sipengobat yang cenderung berdasarkan pengetahuan kedokteran itu berlaku kekuatan otoriter, karena orang lain termasuk pasienpun tidak perlu tahu hasil pemeriksaan dan obat yang diberikan oleh dokter. Bahkan jika terjadi kesulitan untuk pengobatan terhadap suatu penyakit dapat dianggap sebagai manifestasi bentuk kutukan atau dosa bagi sipenderita untuk disembuhkan dengan cara ritual. Pandangan kedokteran yang demikian itu telah berabad-abad menguasai dunia pengobatan. Dokter pada masa dahulu seolah-olah tidak dapat diganggu gugat terhadap hasil atau tidak berhasilnya pengobatannya. Perkembangan pada akhir abad pertengahan (kurang lebih tahun 1500) dan pengaruh renaissance dan reformasi yang dipelopori para reformis diantaranya Marthin Luther berusaha membuka jalan kembali secara rasional terhadap kehidupan duniawi berdasarkan kebebasan berpikir dalam dunia kedokteran dan pengobatannya. Berpikir tentang kesehatan tidak sekedar urusan pengobatan saja karena pengertian kesehatan adalah keadaan kesejahteraan dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup dan produktif secara sosial ekonomis. Kegiatan kesehatan dalam era pembangunan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus memahami arti pembangunan dan kesehatan sehingga perlu orientasi perubahan berpikir tentang kesehatan masa kini bukan sekedar pengobatan karikatif dan paternalistik. Tenaga kesehatan harus memahami hal ini. Pelayanan kesehatan (health care services) merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan baik perseorangan, maupun kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Menurut Alexandria I. Dewi ”bahwa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan ialah setiap upaya baik yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah penyakit, mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan yang ditujukan terhadap perseorangan, kelompok atau masyarakat”. Mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat diperlukan wewenang kesehatan yang berhubungan dengan 4 pendekatan kesehatan dan 15 penyelenggaraan kesehatan. Pendekatan kesehatan masa sekarang berorientasi pada hasil kongres kesehatan dunia, yang meliputi penyelenggaraan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Kegiatan pelayanan kesehatan atau pengobatan bagi masyarakat yang semakin maju ternyata menumbuhkan kebutuhan hukum dalam berbagai urusan kesehatan. Pelayanan kesehatan pada dasarnya merupakan hubungan antara pasien atau keluarganya dan dokter/tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit. Masyarakat menganggap pelayanan kesehatan pada khususnya pengobatan merupakan suatu “therapeutic miracle (mujizat), namun harus diingat bahwa tindakan medis itu mengandung suatu ”therapeutic risk”. Ajaran tentang resiko ini dimungkinkan menjadi resiko pasien, atau  resiko dokter/rumah sakit atau kedua belah pihak menanggung resiko. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di ganti dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan suatu pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat akan tetapi hal demikian belumlah kesemuanya diatur secara terinci dalam undang-undang tersebut dampak dari pelayanan kesehatan disamping itu kedua undang-undang tersebut masih membahas seputar tentang persyaratan-persyaratan secara administrasi saja. Pelayanan kesehatan adalah sangat penting bagi setiap orang memasuki era globalisasi saat ini begitu banyak penyakit yang menyebar sehingga dalam upaya pencegahan sangat diperlukan kesiapan dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulagi hal tersebut. Untuk itu sangat diharapkan peran pemerintah dalam hal ini pengupayaan hukum yang lebih baik dan lebih mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sehubungan dengan penengakan hukum yang bersifat khusus tersebut diperlukan pengembangan peradilan profesi medis sesuai dengan semakin berkembangnya upaya pelayanan kesehatan dalam rangka sistem kesehatan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Perangkat hukum dan palayanan hukum jika harus sedemikian rupa sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi hukum, agar tidak menghambat sistem kesehatan dan pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu diperluas jaminan atau perlindungan bagi profesi kesehatan beserta sarana kesehatannya agar tidak muncul defensive medicen yang dapat merugikan masyarakat dari akibat kelemahan hukum yang kurang memadai terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.</p>
<p style="text-align:justify;">D. PEMBAHASAN</p>
<p style="text-align:justify;">Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Masayarakat Modern Hukum adalah merupakan salah satu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan maka di dalam proses penciptaan dan perkembangannya ia ditentukan oleh sejarah sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan tersebut. Sebagaimana diperlihatkan pada zaman sekarang ini, kepastian hubungan sebab akibat antara setiap aspek tersebut dan perkembangan hukum itu sendiri, satu sama lain karena sejumlah besar faktor kemasyarakatan ini bekerja secara bersamaan. Perkembangan hukum dan kesehatan dapat dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sendirinya hukum harus bisa membiasakan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan tersebut, dari abad ke abad kehidupan manusia sering mengalami perubahan yang sangat cepat demikian halnya dengan kesehatan memasuki zaman modern sekarang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan begitu cepat berdampak pada perubahan kondisi sosial masyarakat serta peran serta hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat. Semakin meningkatnya peranan hukum dalam pelayanan kesehatan antara lain disebabkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, meningkatnya perhatian terhadap hak yang dimiliki manusia untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pertumbuhan yang sangat cepat dibidang ilmu teknologi kedokteran dihubungkan dengan kemungkinan penanganan secara lebih luas dan mendalam terhadap manusia, adanya spesialisasi dan pembagian kerja yang telah membuat pelayanan kesehatan itu lebih merupakan kerjasama dengan pertanggungjawaban di antara meningkatnya pembentukan lembaga pelayanan kesehatan. Dengan demikian, adanya gejala seperti itulah yang mendorong orang untuk berusaha menemukan dasar yuridis bagi pelayanan kesehatan. Lagi pula, perbuatan yang dilakukan oleh para pelaksana pelayanan kesehatan itu sebenarnya juga merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum, walaupun hal tersebut seringkali tidak disadari oleh para pelaksana pelayanan kesehatan pada saat dilakukan perbuatan yang bersangkutan. Pelayanan kesehatan itu sebenarnya tidak hanya meliputi kegiatan atau aktivitas profesional di bidang pelayanan kuratif dan preventif untuk kepentingan perorangan, tetapi juga meliputi misalnya lembaga pelayanannya, sistem kepengurusannya, pembiayaannya, pengelolaannya, tindakan pencegahan umum dan penerangan. Pemahaman tentang timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan perorangan atau individual yang disebut pelayanan medik, dasar hukum hubungan pelayanan medik, kedudukan hukum para pihak dalam pelayanan medik dan resiko dalam pelayanan medik. Timbulnya hubungan hukum dalam pelayanan medik dapat dipahami, jika pengertian pelayanan kesehatan, prinsip pemberian bantuan dalam pelayanan kesehatan, tujuan pemberian pelayanan kesehatan dapat dipahami sebagai memberikan rasa sehat atau adanya penyembuhan bagi si pasien. Dalam hal ini antara hubungan hukum yang terjadi antara pelayan kesehatan didalamnya ada dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang berkompoten, sehingga terciptanya hubungan hukum yang akan saling menguntungkan atau terjadi kerugian. Pelayanan kesehatan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 52 ayat (1) mengatakan bahwa Pelayanan Kesehatan  terdiri atas : Pelayanan kesehatan perseorangan ; dan Pelayanan kesehatan masyarakat. Sangat jelas dalam undang-undang mengatur hal tersebut merujuk dari pasal tersebut dalam pasal selanjutnya yaitu dalam pasal 53 ayat (2) lebih tegas juga mengatakan bahwa “pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat”,  hal ini sangat jelas bahwa dalam keadaan bagaimanapun tenaga kesehatan harus mendahulukan pertolongan dan keselamatan jiwa pasien.  Pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Seperti dalam penjelasan diatas bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan baik itu perseorangan maupun masyarakat sangat dijamin dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam beberapa pasal sangat jelas ditegaskan bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat maka pemerintah mengupayakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya mencapai Indonesia yang sehat pada tahun  2010 ini. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah baik itu berupa penyediaan fasilitas pelayanan kasehatan, penyediaan obat, serta pelayanan kesehatan itu sendiri. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas : Pelayanan Kesehatan Perseorangan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Pelayanan kesehatan perseorangan ini dilaksanakan oleh praktek dokter atau tenaga kesehatan yang di bantu oleh pemerintah baik daerah maupun swasta. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan ini harus tetap mendapat izin dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seperti yang termaktub di dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3). Yaitu : 1. Pasal 30 ayat (1) : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menurut jenis pelanyanannya terdiri : a. Pelayanan Kesehatan Perseorangan; dan b. Pelayanan Kesehatan Masyarakat. 2. Pasal 30 ayat (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. Pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan c. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga. 3. Pasal 30 ayat (3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak pemerintah, pemerintah daerah dan swasta.  Fasilitas pelayanan kesehatan wajib, membeikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitain dan pengembangan dibidang kesehatan, dalam hal demikain fasilitas pelayanan kesehatan akan memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik swasta maupun pemerintah wajib untuk melayani pasien tanpa memandang siapa pasien tersebut, hal ini dalam undang-undang melarang bagi siapa saja yang terlibat dalam pelayanan kesehatan menyia-yiakan pasien dalam keadaan darurat untuk menolak pasien atau meminta uang muka sebagai jaminan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan pasal 30 ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif, dalam hal ini pemerintah sangat bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan, serta menjamin standar mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian sangat jelaslah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pemerintah sangat peduli dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka hak-hak pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan tersebut dapat terlindungi.</p>
<p style="text-align:justify;">E. KESIMPULAN</p>
<p style="text-align:justify;">Bahwa untuk menunjang masuknya arus globalisasi ini maka pemerintah mencoba untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, hal ini untuk menjamin masyarakat dengan adanya perkembangan  teknologi yang sangat cepat sehingga permasalahan kesehatan dapat teratasi demi kepuasan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat akan dapat menginginkan adanya perubahan dalam bidang pelayanan kesehatan, meskipun dalam beberapa kasus yang terjadi saat ini membuat masyarakat merasa lebih berhati-hati dalam memilih tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan hadirnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini akan membawa perubahan dalam bidang pelayanan kesehatan baik perseorangan maupun masyarakat, Serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">F. KEPUSTAKAAN Dewi, Alexandria I., SH., M.Hum, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Publiseher, Yogyakarta. Kelsen, Hans, 2009, Pengatar Teori  Hukum, Nusa Media, Jakarta. Koeswadji, Hermien H., 1998, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai salah satu pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung. Poernomo, Bambang, Prof., SH, 2008, Hukum Kesehatan “Pertumbuhan Hukum Eksepsional di Bidang Pelayanan Kesehatan, Aditya Media, Yogyakarta, Article 25  United Nations Universal Declaration of Human Rights.</p>
<p style="text-align:justify;">Sumber: http://www.legalitas.org</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=73&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/04/20/hukum-kesehatan-dalam-perspektif-pelayanan-kesehatan-masyarakat-modern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/01/19/perlu-diungkap-hak-dan-kewajiban-pasien/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/01/19/perlu-diungkap-hak-dan-kewajiban-pasien/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2010 03:51:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=69&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">AKHIR-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kedokteran yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kedokteran yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun dokternya. Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien di samping mengembangkan kualitas profesi dokter atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan. Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi. Kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih &#8220;tinggi&#8221; dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan tentang hak dan kewajiban pasien diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga kedokteran.<br />
Mengenai informed consent (persetujuan) masih diperlukan pengaturan hukum lebih lengkap. Karena tidak hanya untuk melindungi pasien dari kesewenangan dokter, tetapi juga diperlukan untuk melindungi dokter dari kesewenangan pasien yang melanggar batas-batas hukum dan perundang-undangan (malpraktek).Di Indonesia terdapat ketentuan informed consent yang diatur antara lain pada Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent tersebut adalah:</p>
<p style="text-align:justify;">
<strong>Pertama</strong>, Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.<br />
<strong>Kedua</strong>, Semua tindakan medis (diagnotik, terapeutik maupun paliatif) memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.<br />
<strong>Ketiga</strong>, Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.<br />
<strong>Keempat</strong>, Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.<br />
<strong>Kelima</strong>, Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Menahan informasi tidak boleh, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat/paramedik lain sebagai saksi adalah penting.<br />
<strong>Keenam</strong>, Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan, baik diagnostik, terapeutik maupun paliatif. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis (berkaitan dengan informed consent).<br />
Oleh: Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/69/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/69/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=69&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2010/01/19/perlu-diungkap-hak-dan-kewajiban-pasien/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tender di Depkes Dinilai Janggal</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/10/29/tender-di-depkes-dinilai-janggal/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/10/29/tender-di-depkes-dinilai-janggal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 03:02:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/2009/10/29/tender-di-depkes-dinilai-janggal/</guid>
		<description><![CDATA[KOMPAS.com-Indonesian Medical Corruption Watch (IMCW) menengarai ada konspirasi pengadaan alat bantu pernapasan bayi di seluruh Indonesia, sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Koordinator IMCW Suryaning Taji, mengatakan, pengadaan peralatan Obstetri Neonatal Emergency Khusus (PONEK) di Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan senilai Rp 100 miliar penuh dengan kejanggalan. Indikasi ini diperoleh IMCW setelah melakukan penelitian sejak 16 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=66&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KOMPAS.com-Indonesian Medical Corruption Watch (IMCW) menengarai ada konspirasi pengadaan alat bantu pernapasan bayi di seluruh Indonesia, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.</p>
<p>Koordinator IMCW Suryaning Taji, mengatakan, pengadaan peralatan Obstetri Neonatal Emergency Khusus (PONEK) di Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan senilai Rp 100 miliar penuh dengan kejanggalan.</p>
<p>Indikasi ini diperoleh IMCW setelah melakukan penelitian sejak 16 Juli 2009. Menurut Suryaning, konspirasi/tindakan secara horizontal dan vertikal itu dilakukan oleh tim profesi dengan PT Madesa Sejahtera Utama sebagai agen tunggal peralatan tersebut.<br />
Menurut Suryaning, dari 12 rekanan yang mengikuti tender hanya delapan yang lolos prakualifikasi antara lain Esa Medika Mandiri, IGM (Indofarma Global Medika), dan Sangga Cipta Perwira.</p>
<p>Dari delapan peserta keluar sebagai pemenangnya adalah perusahaan kelompok BUMN yakni IGM. Padahal penawaran dari perusahaan itu tertinggi kedua setelah Kimia Farma yakni Rp 88 miliar lebih. Sementara Esa Medika Mandiri mengajukan Rp 81,6 miliar dan PT Sangga Cipta Perwira Rp 81,5 miliar.</p>
<p>Semua ini menurut IMCW terjadi karena terlibatnya kerabat pejabat Depkes dalam proses penentuan pemenang tender. Karena dugaan konspirasi ini, PT Esa Medika Mandiri melayangkan surat ke Depkes mempertanyakan proses tender itu. Namun, Dr Rohman Arief Mkes, Pejabat Pembuat Komitmen Depkes, melalui suratnya 22 Oktober menyatakan bahwa proses tender sudah sesuai ketentuan. Sedangkan PT Esa Mandiri gagal dalam memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak diajukan ke penilaian teknis dan harga.(tat)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/66/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/66/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=66&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/10/29/tender-di-depkes-dinilai-janggal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Keuntungan menjadi anggota Biro Konsultan Hukum Kedokteran</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/08/10/keuntungan-menjadi-anggota-biro-konsultan-hukum-kedokteran/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/08/10/keuntungan-menjadi-anggota-biro-konsultan-hukum-kedokteran/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2009 07:09:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=58</guid>
		<description><![CDATA[Biro Konsultan Hukum Kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari. Program-program jasa tersebut diantaranya: Program jasa konsultasi hukum kedokteran dan umum Program jasa konsultasi Hukum + pendampingan ketika terbelit masalah hukum Program jasa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=58&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE AR-SA              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--> <span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Biro Konsultan Hukum Kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena <span> </span>terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program-program jasa tersebut diantaranya:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi hukum kedokteran      dan umum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi Hukum +      pendampingan ketika terbelit masalah hukum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi hukum +      pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan sesuai dengan kebutuhan anda, antara lain :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 6 bulan</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 12 bulan/      satu tahun</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 5 tahun</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 3 tahun (Khusus dokter      yang memiliki klinik )</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hukum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hukum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hukum kami, <span> </span>selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Lebih efisien waktu, tenaga,      pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan      waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan      akhirnya merugikan kedua belah pihak.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Image tenaga medis lebih      terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan      kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image      tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus      Prita Mulyasari.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Ke untungan bagi pasien mereka      tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hukum kami</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Mendapatkan ketenangan dalam menjalan      profesinya sehari-hari</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Bisa meminimalisir kasus      sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan      hukum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Lebih efisien dalam hal waktu,      pikiran, tenaga dan finasial</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Tidak direpotkan cari2      pengacara ketika terbelit masalah hukum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Image lebih terjaga karena      diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Dapat konsultasikan masalah hukum      kapan <span> </span>dan di mana saja ketika membutuhkan</span></li>
</ol>
<p>Informasi lebih lanjut hubungi : dr. Dwi Susilo, SH, 0812  9447  367 atau Abdul Hakim, SH. 0856  8400  531</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:0;width:1px;height:1px;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE AR-SA              MicrosoftInternetExplorer4              &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:120%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:Arial; 	mso-bidi-language:EN-US; 	font-style:italic;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	font-size:10.0pt; 	mso-ansi-font-size:10.0pt; 	mso-bidi-font-size:10.0pt; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:Arial;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:543371572; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:318638604 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 	{mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l1 	{mso-list-id:1001393324; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:1903721690 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 	{mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l2 	{mso-list-id:1452090622; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:-30097548 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l2:level1 	{mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l3 	{mso-list-id:1987389363; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:-2093060104 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l3:level1 	{mso-level-tab-stop:none; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} ol 	{margin-bottom:0in;} ul 	{margin-bottom:0in;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Tabel Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Calibri&quot;,&quot;sans-serif&quot;;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Biro konsultan hukum kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena <span> </span>terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program-program jasa tersebut diantaranya:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi hukum kedokteran      dan umum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi Hukum +      pendampingan ketika terbelit masalah hukum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi hukum +      pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan di sesuaikan dengan kebutuhan anda, antara lain :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 6 bulan</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 12 bulan/      satu tahun</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program ke anggotaan 5 tahun</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program 3 tahun (Khusus dokter      yang memiliki klinik )</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hokum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hokum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hokum kami, <span> </span>selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Lebih efisien waktu, tenaga,      pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan      waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan      akhirnya merugikan kedua belah pihak.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Image tenaga medis lebih      terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan      kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image      tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus      Prita Mulyasari.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Ke untungan bagi pasien mereka      tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hokum kami</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Mendapatkan ketenangan dalam menjalan      profesinya sehari-hari</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Bisa meminimalisir kasus      sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan      hokum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Lebih efisien dalam hal waktu,      pikiran, tenaga dan finasial</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Tidak direpotkan cari2      pengacara ketika terbelit masalah hokum</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Image lebih terjaga karena      diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:120%;font-style:normal;">Dapat konsultasikan masalah hokum      kapan <span> </span>dan di mana saja ketika membutuhkan</span></li>
</ol>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/58/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/58/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=58&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/08/10/keuntungan-menjadi-anggota-biro-konsultan-hukum-kedokteran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mungkinkah Tanda-tanda Kiamat Itu Sudah Terlihat?</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/22/mungkinkah-tanda-tanda-kiamat-itu-sudah-terlihat/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/22/mungkinkah-tanda-tanda-kiamat-itu-sudah-terlihat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2009 01:54:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sains]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[Perubahan iklim yang terjadi dewasa ini membuat negara-negara di belahan dunia ini termasuk juga Indonesia sangat rentan terhadap bencana, Kelaparan, kemiskinan dan penyakit. Kepala Bidang Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia, Dadang Hilman, MA mengungkapkan hal itu dalam suatu seminar di Medan, Minggu (21/6). Mengutip sebuah laporan, ia mengatakan, Indonesia salah satu negara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=56&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perubahan iklim yang terjadi dewasa ini membuat negara-negara di belahan dunia ini termasuk juga Indonesia sangat rentan terhadap bencana, Kelaparan, kemiskinan dan penyakit.</p>
<p>Kepala Bidang Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia, Dadang Hilman, MA mengungkapkan hal itu dalam suatu seminar di Medan, Minggu (21/6).</p>
<p>Mengutip sebuah laporan, ia mengatakan, Indonesia salah satu negara yang rentan terhadap bencana yang terkait dengan perubahan iklim seperti halnya pemanasan global.</p>
<p>Kemungkinan pemanasan global itu akan menimbulkan kekeringan dan curah hujan ekstrim yang pada gilirannya akan menimbulkan resiko bencana iklim yang lebih besar pada berbagai belahan dunia.</p>
<p>&#8220;Di Indonesia selama periode 2003-2005 terjadi 1.429 bencana. Sekitar 53,3 persen adalah bencana terkait dengan hidro-meteorologi. Banjir adalah bencana yang sering terjadi atau sebanyak 34 persen dan diikuti bencana longsor sebanyak 16 persen,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada seminar Nasional Lingkungan Hidup dengan tema Pelestarian Lingkungan Dalam Upaya Mengurangi Dampak Pemanasan Global di Universitas Negeri Medan (Unimed) itu, ia mengatakan, pemanasan global ditandai dengan meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi.</p>
<p>Hal tersebut sebagai akibat peristiwa efek rumah kaca yaitu terperangkapnya radiasi matahari yang seharusnya dipancarkan kembali ke angkasa luar namun tertahan oleh lapisan akumulasi Gas Rumah Kaca di atmosfer.</p>
<p>Berbagai tindakan aktif untuk mencegah terjadinya perubahan iklim dan mengurangi dampak pemanasan global dapat dilakukan dengan upaya penurunan emisi GRK.</p>
<p>Selain itu juga telah dilakukan berbagai kebijakan seperti di bidang kehutanan dengan penanggulangan illegal logging, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi, restrukturisasi sektor kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan sebagainya.</p>
<p>Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan Bank Dunia pada 2006, disebutkan bahwa kerugian global akibat perubahan iklim diperkirakan akan mencapai 4,3 triliun dolar.</p>
<p>&#8220;Kerugian ini akan menjadi tanggungan negara-negara berkembang dan miskin yang relatif memiliki keterbatasan adaptif akibat keterbatasan modal dan teknologi,&#8221; katanya</p>
<p><a href="http://sains.kompas.com/read/xml/2009/06/21/16491157/mungkinkah.tanda-tanda.kiamat.itu.sudah.terlihat">http://kompas.com</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=56&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/22/mungkinkah-tanda-tanda-kiamat-itu-sudah-terlihat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Kesehatan</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/20/hukum-kesehatan/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/20/hukum-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2009 08:17:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=50</guid>
		<description><![CDATA[HUKUM KESEHATAN I. Pendahuluan Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=50&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>HUKUM KESEHATAN</strong></p>
<p><strong>I. Pendahuluan</strong><br />
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.<br />
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.<br />
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.<br />
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.<br />
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.<br />
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang.<br />
Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.<br />
Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.</p>
<p><strong>II. Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan<br />
</strong>Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, “…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1)<br />
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah “…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2)<br />
Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.<br />
Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).<br />
<span id="more-50"></span><!--more--><br />
Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.(4)<br />
Dalam perjalanannya diingatkan oleh Pinet bahwa untuk mewujudkan kesehatan untuk semua, diidentifikasikan faktor determinan yang mempengaruhi sekurang-kurangnya mencakup, “&#8230; biological, behavioral, environmental, health system, socio economic, socio cultural, aging the population, science and technology, information and communication, gender, equity and social justice and human rights”.(5)</p>
<p><strong>III. Landasan Hukum Kesehatan<br />
</strong>Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).(6)<br />
Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.(7)<br />
Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.(8)</p>
<p><strong>IV. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan<br />
</strong>Sebenarnya dalam kajian ini akan disajikan menyangkut seluruh lingkup hukum kesehatan, namun keterbatasan waktu, maka penyajian dibatasi pada materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan seringkali dikatakan sebagian masyarakat kesehatan dengan ucapan saratnya peraturan. Peraturan dimaksud dapat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan. Agar diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam komponen kedua, beslisingen en handelingen.<br />
Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur.<br />
Dari sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat) obyek, yaitu:<br />
1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan;<br />
2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan;<br />
3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan;<br />
4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan.<br />
Apabila diperhatikan dari ketentuan tersebut terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.(10)<br />
Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.<br />
Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence, non maleficence dan justice.(11)<br />
Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang berupa penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur. Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada dimana diperlukan penanganan terdapat 4 (empat) sifat, yaitu:<br />
1. Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;<br />
2. Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;<br />
3. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.<br />
4. Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.(12)<br />
Tindakan penanganan yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak, kiranya dapat diukur dengan tatanan hukum seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, yaitu apakah masih bersifat represif, otonomous atau responsive.(13)<br />
Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu organisasi pemerintah dan organisasi / badan swasta.<br />
Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.<br />
Dari susunan dalam 3 (tiga) komponen tersebut secara global menurut Schuyt bahwa tujuan yang ingin dicapat adalah (14):<br />
1. Penyelenggaraan ketertiban sosial;<br />
2. Pencegahan dari konflik yang tidak menyenangkan;<br />
3. Jaminan pertumbuhan dan kemandirian penduduk secara individual;<br />
4. Penyelenggaraan pembagian tugas dari berbagai peristiwa yang baik dalam masyarakat;<br />
5. Kanalisasi perubahan sosial.</p>
<p><strong>V. Hukum Kesehatan di Masa Mendatang<br />
</strong>Hermien Hadiati Koeswadji mencatat bahwa dari apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada perlu terus ditingkatkan untuk (15):<br />
1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat;<br />
2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;<br />
3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan;<br />
4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan;<br />
5. Mengendalikan biaya kesehatan;<br />
6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat dengan penyedia pelayanan kesehatan;<br />
7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien, efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat.<br />
Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.<br />
Beberapa hal yang perlu dicatat disini adalah yang berkaitan dengan:<br />
1. Eksistensi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang telah ada harus diperkuat dan harus merupakan organisasi yang independen sehingga dapat memberikan pertimbangan lebih akurat;<br />
2. Perlu dibangun keberadaan Konsil untuk tenaga kesehatan dimana lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan berbagai standar yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;<br />
3. Perlu dibangun lembaga registrasi tenaga kesehatan dalam upaya untuk menilai kemampuan profesional yang dimiliki tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi tenaga dokter dan dokter gigi peranan Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi serta Departemen Kesehatan menjadi penting;<br />
4. Perlu dikaji adanya lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Dimana untuk tenaga medis telah dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;<br />
5. Perlu dibangun lembaga untuk akreditasi berbagai sarana kesehatan.</p>
<p><strong>VI. Kesimpulan<br />
</strong>Dari apa yang telah diuraikan diatas, hukum kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang baru. Untuk itu masih terbuka kesempatan yang luas bagi para ahli hukum melakukan berbagai pengembangan dengan tujuan tersedianya perlindungan yang menyeluruh baik untuk masyarakat penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga dan sarana kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Kajian dapat dilakukan baik secara sektoral maupun dimensional melalui inter dan multidisiplin.</p>
<p><strong>CATATAN KAKI<br />
</strong>(1) Van der Mijn, 1984, ”The Development of Health Law in the Nederlands”, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari ”Issues of Health Law”, Tim Pengkajian Hukum Kedokteran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama dengan PERHUKI dan PB IDI, Jakarta, hal 2.<br />
(2) H.J.J. Leenen, 1981, Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij, alphen aan den rijn/Brussel, hal 22.<br />
(3) D.C.Jayasuriya, 1997, Health Law, International and Regional Perspectives, Har-Anand Publication PUT Ltd, New Delhi India, hal 16-28.<br />
(4) Ibid, hal 33.<br />
(5) Genevieve Pinet, 1998, “Health Challenges of The 21st Century a Legislative Approach to Health Determinants”, Artikel dalam International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 134.<br />
(6) Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 22.<br />
(7) Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 103 dan 107.<br />
(8) HJJ. Leenen, 1981, Recht en Plicht in de Gezondheidszorg, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn/Brussel.<br />
(9) Schuyt, 1983, Recht en Samenleving, van Gorcum, Assen, hal 11-12.<br />
(10) Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.<br />
(11) Lihat Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1994, Oxford University Press, New York, hal 38.<br />
(12) Bruggink, 1993, Rechtsrefleeties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, Kluwer, Deventer, hal 72.<br />
(13) Philipie Nonet dan Philip Selznick, 1978, Law and Society in Transition, Toward, Responsive Law, Hasper Torch Books, New York.<br />
(14) Schuyt, op.cit, hal 19.<br />
(15) Hermin Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 17-18.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/50/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/50/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=50&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/20/hukum-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bisakah Rumah Sakit Belajar dari Kasus Prita?</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/16/bisakah-rumah-sakit-belajar-dari-kasus-prita/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/16/bisakah-rumah-sakit-belajar-dari-kasus-prita/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2009 01:06:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional hingga saat ini masih menjadi bagian berita hangat di sejumlah media massa cetak maupun elektronik. Tidak itu saja, kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian dan simpati calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 8 Juli mendatang, bahkan hingga mendatangi Prita di Lembaga Pemasyarakatan. Kasus yang berawal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=45&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional hingga saat ini masih menjadi bagian berita hangat di sejumlah media massa cetak maupun elektronik.</p>
<p>Tidak itu saja, kasus tersebut juga sempat menjadi perhatian dan simpati calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 8 Juli mendatang, bahkan hingga mendatangi Prita di Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>Kasus yang berawal dari keluhan pasien RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang bernama Prita Mulyasari (32) lewat surat elektronik (e-mail) soal buruknya pelayanan RS itu terus menyebar, dan berujung di LP Wanita Tangerang, Banten 13 Mei 2009 atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Mantan Ketua PB IDI Azrul Azwra menilai, kasus Prita yang diperkarakan oleh Rumah Sakit Omni Internasional harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, untuk memperbaiki mutu layanan dan membuka jalur komunikasi yang baik dengan pasien.</p>
<p>&#8220;Kalau ada pasien mengeluh atas pelayanan RS, harusnya pihak rumah sakit mendengarkan dan memperbaiki, bukan malah pasiennya dipenjarakan,&#8221; kata Azrul.</p>
<p>Azrul mengatakan, sebenarnya kasus seperti itu sudah sering terjadi, namun masalah ini jarang mencuat ke permukaan karena sudah dianggap hal biasa.</p>
<p>Menurut Azrul, tindakan pihak rumah sakit sungguh berlebihan, karena pasien berhak memperoleh informasi dan menyampaikan keluhan, hal itu sudah diatur dalam UU Praktek Kedokteran.</p>
<p>Dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran RI telah diatur mengenai salah satu unsur mutu pelayanan medis, di antaranya keterbukaan komunikasi dan informasi antara dokter dengan pasiennya.</p>
<p>Ia mengatakan, kasus ini sebagian dampak dari rumah sakit berbentuk Perseroan Terbatas (PT), karena cenderung hanya lebih mementingkan fungsi usaha dan keuntungan, padahal ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta, selain mencari keuntungan sebagai perusahaan, RS juga harus menjalankan fungsi sosial.</p>
<p>Dalam peraturan Menteri Kesehatan tersebut, rumah sakit wajib menjalankan fungsi sosial seperti pengaturan tarif pelayanan dengan memberikan keringanan atau pembebasan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, dan pelayanan gawat darurat 24 jam tanpa mempersyaratkan uang muka, tetapi mengutamakan kesehatan.</p>
<p>&#8220;Saya rasa peraturan menteri itu sebagian tidak dijalankan RS karena sanksinya tidak jelas. Padahal bisa saja izinnya dicabut,&#8221; katanya.</p>
<p>Untuk itu, kata Azrul, solusi terbaik bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan jaminan kesehatan adalah perlu adanya sistem jaminan kesehatan nasional dalam bentuk asuransi kesehatan nasional. Namun, demikian bagi masyarakat miskin tetap harus ditangggung pemerintah.</p>
<p><strong>Sebatas Administrasi</strong><br />
Pandangan lain disampaikan Mantan PB IDI Kartono Muhammad, ia menilai peraturan tentang rumah sakit selama ini belum jelas, karena belum mengatur mutu layanan medis dari rumah sakit terhadap pasien.</p>
<p>Menurut Kartono, selama ini belum ada aturan yang lebih khusus tentang mutu layanan RS bagi pasiennya termasuk lembaga yang mengawasi kinerja rumah sakit, meskipun ada lembaga yang menyatukan rumah sakit seperti Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).</p>
<p>Peraturan tentang rumah sakit yang ada saat ini masih sebatas mengatur administrasi, perizinan dan sarana-prasarana oleh Depkes. Sedangkan aturan mutu layanan medis RS bagi pasien secara khusus belum ada.</p>
<p>&#8220;Rumah sakit dibiarkan tumbuh begitu saja, tapi aturannya belum jelas,&#8221; kata Kartono. Padahal, kata Kartono, lembaga yang mengawasi mutu layanan medis bisa saja dilakukan oleh Persi bekerja sama dengan Departemen Kesehatan (Depkes).</p>
<p>Ia juga menyayangkan, rumah sakit yang berorientasi pada pasar dan keuntungan,  tanpa mempertimbangkan fungsi sosial dari rumah sakit itu sendiiri untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat.</p>
<p>Kartono mengatakan, duduk perkara Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional adalah soal komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar antara pasien dengan pihak rumah sakit, karena keluhan terhadap RS yang disampaikan pasien tidak ditanggapi.</p>
<p>Berkaitan dengan kasus tersebut, tim khusus yang dibentuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus Prita  dengan RS Omni Internasional akan menyampaikan hasil penyelidikannya maksimal dua minggu setelah ditugaskan.</p>
<p>Ketua Umum PB IDI terpilih periode 2009-2012, dr Prijo Sidipratomo mengatakan, tim khusus beranggotakan 10 orang dokter ditugaskan untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan data terkait kasus Prita dengan RS Omni Internasional khususnya masalah praktik kedokteran.</p>
<p>&#8220;Kalau memang hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran kode etik kedokteran, jelas akan ada sanksi bagi dokter bersangkutan,&#8221; kata Rrijo.</p>
<p>Namun demikian, tim yang dibentuk IDI tersebut hanya akan menyelidiki seputar masalah praktik kedokteran apakah ada unsur pelanggaran kode etik atau tidak, tidak menyangkut penyelidikan wilayah hukum, sebab masalah itu harus dipisahkan.</p>
<p>Tim tersebut paling lambat dua minggu lagi menyampaikan laporan hasil penyelidikannya dan pengumpulan data ke Pengurus Besar IDI. Tim Ad Hoc yang diketuai Prof Zubairi Djoerban bekerja sama dengan pengurus IDI Wilayah Banten akan meminta keterangan para dokter RS Omni Internasional Tangerang dan mengumpulkan fakta-fakta khususnya terkait praktik kedokteran.</p>
<p>IDI meminta masalah itu harus didudukkan secara jernih antara masalah pencemaran nama baik yang merupakan wilayah hukum dan praktik kedokteran yang merupakan wilayah kode etik profesi kedokteran.</p>
<p>Ia mengatakan, pelajaran yang bisa diambil dari kasus tersebut bagi masyarakat atau pasien adalah jika mendapatkan ketidakpuasan dalam pelayanan ataupun tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai data berkaitan pelayanan medis, bisa mengadukan kepada komite medik RS setempat atau IDI cabang.</p>
<p>Atau jika masalah pasien itu berkaitan dengan institusi rumah sakit bersangkutan, bisa melaporkan kepada Persatuan Rumah  Sakit Seluruh Indonesia (Persi).</p>
<p>Sedangkan bagi para dokter, pelajaran yang diambil dari kasus tersebut adalah dokter harus mempunyai rasa empati yang tinggi pada pasien dalam memberikan pelayanan atau memberi informasi yang benar sesuai dengan kode etik kedokteran dan aturan yang berlaku.</p>
<p>Prijo mengatakan, selama 2008 IDI Pusat melalui IDI wilayah menerima sekitar 10 kasus pengaduan pasien terhadap rumah sakit dan dokter akibat ketidakpuasan atas pelayanan medis.</p>
<p>Pengaduan tersebut semuanya berupa pelayanan medis rumah sakit dan dokter yang kurang memuaskan pasien, namun demikian semua pengaduan ke IDI tersebut sudah diselesaikan melalui IDI dan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) di wilayah masing-masing.<br />
<strong><br />
RUU Rumah Sakit</strong><br />
Pada sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Sakit untuk ditetapkan menjadi Undang-undang tentang Rumah sakit pada tahun ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan DPR-RI periode 2004-2009.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Max Sopacua mengatakan, pembahasan RUU tersebut diperkirakan tinggal 10 persen lagi, sebab ada beberapa &#8220;item&#8221; yang belum selesai pembahasannya karena melibatkan berbagai unsur masyarakat dan profesi.</p>
<p>Menurutnya, pembahasan RUU tentang Rumah Sakit sangat alot karena harus melibatkan berbagai pihak untuk mendengarkan masukan-masukan dan mengakomodir semua kepentingan seperti MUI, PGI, perawat, dokter dan terutama masyarakat yang akan mengunakan jasa rumah sakit. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan jika RUU itu disahkan DPR untuk kepentingan jangka panjang.</p>
<p>&#8220;RUU ini dibahas secara matang supaya tidak bongkar muat UU tiap tahun, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dengan demikian, jika RUU itu disahkan diharapkan bisa menjamin pemenuhan hak-hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan yang baik dari rumah sakit.</p>
<p>Dengan demikian, kasus seperti yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional tidak lagi terjadi, karena pihak rumah sakit tidak lagi menggunakan dasar hukum berbeda, yakni UU ITE pasal 27 untuk memperkarakan pasien yang mengadu kepada pihak rumah sakit.</p>
<p>&#8220;Kami berharap dengan UU rumah sakit itu perlindungan dan pelayanan pasien benar-benar terjamin, meskipun saat ini sudah diatur dalam UU praktek kedokteran,&#8221; kata anggota fraksi Partai Demokrat itu.</p>
<p>http://www.kompas.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=45&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/16/bisakah-rumah-sakit-belajar-dari-kasus-prita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tidak Disiplin, Izin Praktik Dokter Bedah Dicabut</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/10/tidak-disiplin-izin-praktik-dokter-bedah-dicabut/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/10/tidak-disiplin-izin-praktik-dokter-bedah-dicabut/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 15:54:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/10/tidak-disiplin-izin-praktik-dokter-bedah-dicabut/</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr Theddeus Octavianus Hari Prasetyono SpBP selama empat bulan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin kedokteran yang berakibat fatal terhadap pasien. Keputusan MKDKI mengenai pelanggaran disiplin kedokteran dalam tindakan operasi sedot lemak yang dilakukan Theddeus Octavianus Hari Prasetyono terhadap Dr dr Atie W [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=37&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr Theddeus Octavianus Hari Prasetyono SpBP selama empat bulan karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin kedokteran yang berakibat fatal terhadap pasien.  Keputusan MKDKI mengenai pelanggaran disiplin kedokteran dalam tindakan operasi sedot lemak yang dilakukan Theddeus Octavianus Hari Prasetyono terhadap Dr dr Atie W Soekandar SpFK, dibacakan dalam sidang majelis yang diketuai dr Suyaka Suganda SpOG di kantor MKDKI Jakarta, Senin.</p>
<p>Dengan keputusan pencabutan STR tersebut, maka Theddeus Octavianus Hari Prasetyono tidak bisa menjalankan praktik kedokteran selama empat bulan, sejak keputusan dibacakan.  Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr Marius Widjajarta menyatakan, majelis menilai dokter spesialis itu melanggar disiplin kedokteran, karena tidak menjalankan mekanisme rujukan atas pasien yang menjalankan operasi sedot lemak yang kedua kali.  Menurut dia, operasi sedot lemak kedua kali risikonya tinggi, maka dokter yang melakukan itu seharusnya merujuk pasien ke kelompok ahli.  &#8220;Tapi dalam kasus ini dia melakukannya sendiri, tidak merujuk pada kelompok ahli dan akhirnya pasien meninggal dunia,&#8221; kata dia.  Marius, yang bertindak sebagai pengadu, mengatakan, pihaknya cukup puas dengan keputusan MKDKI yang secara otomatis membuat teradu tidak bisa menjalankan praktik kedokteran selama empat bulan itu.  &#8220;Ini langkah awal yang cukup baik, cukup berat, karena kalau dia tidak hati-hati STR-nya bisa dicabut selamanya sehingga dia tidak bisa berpraktik lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Marius menyatakan akan memantau pelaksanaan keputusan MKDKI tersebut dan melakukan tindakan hukum lanjutan jika mendapati sang dokter yang sedang mendapat sanksi itu melanggar putusan majelis.  Dia menyatakan tidak sependapat dengan salah satu anggota majelis mengenai tindakan teradu yang tidak memungut bayaran saat mengoperasi korban sebagai hal yang meringankan sanksinya.  &#8220;Seharusnya tidak boleh begitu, bagaimanapun dia dituntut menjalankan pekerjaannya secara profesional. Memang siapa yang mau kalau tidak bayar tapi nyawa melayang?&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adik korban, Harry Suharto, menyatakan hanya bisa pasrah dengan keputusan MKDKI atas kasus pelanggaran disiplin kedokteran yang diadukan satu tahun lalu itu.  &#8220;Hukuman itu sebenarnya singkat sekali untuk ukuran tindakan yang menyangkut nyawa seseorang. Tapi mau bagaimana lagi, putusan di tingkat kedokteran seperti ini,&#8221; katanya.  Pihak keluarga, menurut dia, belum berencana melakukan upaya hukum lanjutan dalam kasus itu. &#8220;Akan dibicarakan dulu dengan keluarga dan minta masukan dari profesi kedokteran, apakah akan diteruskan atau tidak,&#8221; katanya.</p>
<p>Sedangkan teradu tidak banyak memberikan komentar. Dokter ahli bedah plastik itu menyatakan akan memikirkan hasil putusan MKDKI tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dia lakukan hanya pelanggaran disiplin kedokteran dan bukan pelanggaran hukum.  &#8220;Ini persoalan disiplin kedokteran, bukan substansi hukum. Ini adalah kajian kedokteran dalam penerapan ilmu, nanti akan dibicarakan lagi dengan himpunan profesi,&#8221; katanya seraya masuk ke dalam mobil.</p>
<p>www.kompas.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/37/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/37/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=37&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/06/10/tidak-disiplin-izin-praktik-dokter-bedah-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Persepsi Hukum Malpraktik Belum Sama</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/15/persepsi-hukum-malpraktik-belum-sama/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/15/persepsi-hukum-malpraktik-belum-sama/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 May 2009 23:38:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[SEMARANG, KOMPAS &#8211; Pemahaman dan persepsi para dokter, masyarakat, dan penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mulai diberlakukan pada 2005, dinilai belum sama. Hal ini menyebabkan proses hukum malpraktik kedokteran tidak jelas. Hal ini terungkap dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Jateng Hartanto [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=24&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG, KOMPAS &#8211; Pemahaman dan persepsi para dokter, masyarakat, dan penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mulai diberlakukan pada 2005, dinilai belum sama. Hal ini menyebabkan proses hukum malpraktik kedokteran tidak jelas.</p>
<p>Hal ini terungkap dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Jateng Hartanto dalam Seminar Nasional &#8220;Profesi Medis Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana&#8221; yang diselenggarakan oleh SMART Medicolegal Consultant, Sabtu (17/5), di Hotel Santika Premiere, Semarang.</p>
<p>&#8220;Dokter, pasien, maupun penegak hukum memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hukum kedokteran yang berkaitan dengan malpraktik. Oleh karena itu, penyamaan persepsi harus dilakukan karena menyangkut kepentingan orang banyak, terutama keselamatan pasien,&#8221; kata Hartanto.</p>
<p>Sofwan Dahlan, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengatakan, saat ini kasus malpraktik kedokteran banyak merebak karena konsumen semakin menyadari haknya. &#8220;Sayangnya, kesadaran tersebut tidak diikuti peningkatan pemahaman logika medik dan hukum,&#8221; kata Sofwan.</p>
<p>Menurut dia, belum tentu setiap hasil buruk selalu disebabkan pekerjaan dokter yang tidak sesuai standar dan merupakan malpraktik. Bisa saja, malpraktik timbul dari pemikiran pasien yang kurang paham dan kurang informasi mengenai tindakan medis.</p>
<p>Menanggapi hal ini, dosen Fakultas Hukum Undip Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, UU No 29 Tahun 2004 dan beberapa pasal dalam KUHP yang digunakan memang bersifat abstrak.</p>
<p>Menurut Kepala Satuan Operasional I Reserse Umum Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Nelson Purba, kasus malpraktik dimunculkan karena konflik kepentingan. &#8220;Sering kali terjadi kontra persepsi antara logika medis, awam, dan hukum,&#8221; kata Purba. Karena itu, dalam penanganan kasus malpraktik, kepolisian harus bekerja sama dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang secara profesi berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan dokter.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=24&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/15/persepsi-hukum-malpraktik-belum-sama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selayang Pandang</title>
		<link>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/13/selayang-pandang/</link>
		<comments>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/13/selayang-pandang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 May 2009 00:02:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>biro konsultan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://birokonsultan.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[PENYELESAIAN SENGKETA PRAKTEK TENAGA KESEHATAN I.   LATAR BELAKANG Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan tingginya kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara membuat tenaga kesehatan harus berhati-hati ketika melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  Tenaga kesehatan harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak mendapatkan tuntutan dari pihak pasien apabila terjadi keadaan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=16&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PENYELESAIAN SENGKETA PRAKTEK</strong></p>
<p align="center"><strong>TENAGA KESEHATAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>I.   LATAR BELAKANG</strong></p>
<p>Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan tingginya kesadaran akan hak dan kewajiban setiap warga negara membuat tenaga kesehatan harus berhati-hati ketika melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  Tenaga kesehatan harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku, agar di kemudian hari tidak mendapatkan tuntutan dari pihak pasien apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan. Bahkan tenaga kesehatan (dokter /dokter gigi, bidan, perawat dll) akan mendapatkan hak perlindungan hukum apabila telah men-jalankan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku.</p>
<p>Namun, adakalanya kita sudah menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku tetapi bisa saja mengalami keadaan yang tidak kita inginkan, yaitu berupa keadaan tidak diterimanya pelayanan dan hasil pelayanan kesehatan yang kita berikan oleh pihak pasien berupa tuntutan ganti rugi/gugatan perdata dan atau pelaporan tindak pidana ke pihak kepolisian. Sehingga timbul keadaan yang disebut sengketa praktek tenaga kesehatan.</p>
<p>Selama ini penyelesaian sengketa praktek tenaga kesehatan membutuhkan waktu yang panjang dan berbelit-belit. Ini terjadi karena penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) tidak memahami secara detail persoalan teknis pelayanan kesehatan, sehingga seringkali membuat frustasi pihak yang bersengketa. Keadaan ini diperparah apabila selanjutnya pasien jadi tidak terurus dan praktek tenaga kesehatan jadi terganggu karena pikiran terkuras untuk menyelesaikan sengketa tersebut.</p>
<p>Hasil akhir sengketa praktek tenaga kesehatan melalui jalur hukum juga membawa akibat yang panjang.  Bagi pasien, akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya sehingga penyakit yang dialami tidak ditangani optimal bahkan dibiarkan saja yang bisa meningkatkan angka kecacatan bahkan kematian. Bagi tenaga kesehatan, sengketa akan membawa efek negatif berupa penurunan citra nama baiknya di mata masyarakat, sehingga lama-lama pasiennya akan berkurang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>II. MASALAH</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dari latar belakang tersebut di atas dapat ditarik masalah sebagai berikut :</p>
<p>1. Tenaga kesehatan memerlukan ketenangan dalam menjalankan prakteknya.</p>
<p>2. Pasien dan tenaga kesehatan memerlukan  solusi cepat terhadap sengketa praktek tenaga kesehatan apabila timbul</p>
<p>3. Perlunya lembaga/orang yang memahami persoalan teknis pelayanan kesehatan dan masalah hukum.</p>
<p><strong>III. TUJUAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelesaian sengketa praktek tenaga kesehatan dengan cepat sehingga keadilan bisa terwujud dan dirasakan oleh kedua belah pihak.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>IV. PEMECAHAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan sengketa praktek tenaga kesehatan maka perlu pihak ketiga (lembaga/orang) yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Pihak tersebut berperan aktif dalam proses penyelesaian melalui cara mediasi dan mengusahakan penyelesaian secara cepat dan efektif sehingga tujuan pendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tetap terwujud, meskipun terdapat sengketa. Dengan demikian penyelesaian sengketa praktek tenaga kesehatan dapat diterima kedua belah pihak dengan ikhlas yang merupakan wujud dirasakannya keadilan.</p>
<table style="height:316px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="324">
<tbody>
<tr>
<td width="324" valign="top"><strong><span style="color:#ff00ff;">Disampaikan oleh   :</span></strong></p>
<p><span style="color:#000080;">dr. Dwi Susilo,   SH</span></p>
<p><span style="color:#000080;">Abdul Hakim, SH</span></p>
<p><span style="color:#000080;">Alamat :   Perumahan Peruri Blok C 3 No 3</span></p>
<p><span style="color:#000080;">Telp   (0267)  645977</span></p>
<p><span style="color:#000080;">HP.08129447367</span></p>
<p><span style="color:#000080;">HP. 08568400531</span></p>
<p><span style="color:#000080;">Email : nuhairbah@yahoo.co.id</span></p>
<p><span style="color:#000080;">birokonsultan_hukum@yahoo.co.id</span></p>
<p><span style="color:#000080;"> </span></td>
</tr>
<tr>
<td width="324" valign="top"><strong><span style="color:#ff00ff;">Menerima  :</span></strong></p>
<p><span style="color:#000080;">-   Konsultasi Hukum Kedokteran</span></p>
<p><span style="color:#000080;">- Jasa   Mediasi Sengketa Praktek Tenaga</span></p>
<p><span style="color:#000080;">Kesehatan</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/birokonsultan.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/birokonsultan.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=birokonsultan.wordpress.com&amp;blog=7703049&amp;post=16&amp;subd=birokonsultan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://birokonsultan.wordpress.com/2009/05/13/selayang-pandang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f4bbbcead61ebb31c5299eb944083376?s=96&#38;d=wavatar&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">biro konsultan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
