Tender di Depkes Dinilai Janggal

KOMPAS.com-Indonesian Medical Corruption Watch (IMCW) menengarai ada konspirasi pengadaan alat bantu pernapasan bayi di seluruh Indonesia, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Koordinator IMCW Suryaning Taji, mengatakan, pengadaan peralatan Obstetri Neonatal Emergency Khusus (PONEK) di Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan senilai Rp 100 miliar penuh dengan kejanggalan.

Indikasi ini diperoleh IMCW setelah melakukan penelitian sejak 16 Juli 2009. Menurut Suryaning, konspirasi/tindakan secara horizontal dan vertikal itu dilakukan oleh tim profesi dengan PT Madesa Sejahtera Utama sebagai agen tunggal peralatan tersebut.
Menurut Suryaning, dari 12 rekanan yang mengikuti tender hanya delapan yang lolos prakualifikasi antara lain Esa Medika Mandiri, IGM (Indofarma Global Medika), dan Sangga Cipta Perwira.

Dari delapan peserta keluar sebagai pemenangnya adalah perusahaan kelompok BUMN yakni IGM. Padahal penawaran dari perusahaan itu tertinggi kedua setelah Kimia Farma yakni Rp 88 miliar lebih. Sementara Esa Medika Mandiri mengajukan Rp 81,6 miliar dan PT Sangga Cipta Perwira Rp 81,5 miliar.

Semua ini menurut IMCW terjadi karena terlibatnya kerabat pejabat Depkes dalam proses penentuan pemenang tender. Karena dugaan konspirasi ini, PT Esa Medika Mandiri melayangkan surat ke Depkes mempertanyakan proses tender itu. Namun, Dr Rohman Arief Mkes, Pejabat Pembuat Komitmen Depkes, melalui suratnya 22 Oktober menyatakan bahwa proses tender sudah sesuai ketentuan. Sedangkan PT Esa Mandiri gagal dalam memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak diajukan ke penilaian teknis dan harga.(tat)

Keuntungan menjadi anggota Biro Konsultan Hukum Kedokteran

Biro Konsultan Hukum Kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.

Program-program jasa tersebut diantaranya:

  1. Program jasa konsultasi hukum kedokteran dan umum
  2. Program jasa konsultasi Hukum + pendampingan ketika terbelit masalah hukum
  3. Program jasa konsultasi hukum + pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)

Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan sesuai dengan kebutuhan anda, antara lain :

  1. Program ke anggotaan 6 bulan
  2. Program ke anggotaan 12 bulan/ satu tahun
  3. Program ke anggotaan 5 tahun
  4. Program ke anggotaan 3 tahun (Khusus dokter yang memiliki klinik )

Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hukum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hukum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hukum kami, selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.

Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:

  1. Lebih efisien waktu, tenaga, pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan akhirnya merugikan kedua belah pihak.
  2. Image tenaga medis lebih terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus Prita Mulyasari.
  3. Ke untungan bagi pasien mereka tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.

Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hukum kami

  1. Mendapatkan ketenangan dalam menjalan profesinya sehari-hari
  2. Bisa meminimalisir kasus sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan hukum
  3. Lebih efisien dalam hal waktu, pikiran, tenaga dan finasial
  4. Tidak direpotkan cari2 pengacara ketika terbelit masalah hukum
  5. Image lebih terjaga karena diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)
  6. Dapat konsultasikan masalah hukum kapan dan di mana saja ketika membutuhkan

Informasi lebih lanjut hubungi : dr. Dwi Susilo, SH, 0812  9447  367 atau Abdul Hakim, SH. 0856  8400  531

Biro konsultan hukum kedokteran memiliki beberapa program jasa yang dapat di nikamti oleh masyarakat umum dan para tenaga medis yang membutuhkan bantuan hukum karena terbelit masalah hukum yang berkaitan dengan profesinya sehari-hari.

Program-program jasa tersebut diantaranya:

  1. Program jasa konsultasi hukum kedokteran dan umum
  2. Program jasa konsultasi Hukum + pendampingan ketika terbelit masalah hukum
  3. Program jasa konsultasi hukum + pendampingan + tanggungan kerugian (khusus Bidan)

Biro konsultan hukum kami focus penyelesaian sengketanya melalui jalur alternative diluar pengadilan umum, seperti konsultasi, mediasi, konsiliasi dan negosiasi (Arbitrase). Selain program jasa di atas, kami pun membuka program keanggotaan/mitra biro konsultan hukum kedokteran dengan maksud dan tujuannya pencegahan/preventif serta efisiensi terutama berkaitan dengan finansial. Program ke anggotaan ini ada beberapa macam pilihan di sesuaikan dengan kebutuhan anda, antara lain :

  1. Program ke anggotaan 6 bulan
  2. Program ke anggotaan 12 bulan/ satu tahun
  3. Program ke anggotaan 5 tahun
  4. Program 3 tahun (Khusus dokter yang memiliki klinik )

Program jasa konsultasi yang kami tawarkan bukan hanya sebatas hokum kesehatan/kedokteran saja, akan tetapi masalah hokum-hukum lainnya seperti, perdata waris, pernikahan dll. Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa, ini eklusif khusus bagi anggota biro konsultan hokum kami, selama pendampingan mulai dari timbulnya masalah sampai selesai seluruh akomodasi pendampingan ditanggung oleh pihak biro konsultan selama kasus sengketanya tidak dibawa ke ranah pengadilan umum. Tanggungan kerugian, (asuransi) khusus untuk para bidan yang buka praktek sendiri diluar jam kerja di PUSKESMAS.

Penyelesaian sengketa praktik kesehatan dengan pasien melalui jalur alternative (bukan melalui jalur pengadilan umum) sangat menguntungkan kedua belah pihak, antara lain:

  1. Lebih efisien waktu, tenaga, pikiran dan adana, karena jika melalui pengadilan umum tentu akan memakan waktu lama dan berlarut-larut terkait jadwal persidangan yang padat di PN dan akhirnya merugikan kedua belah pihak.
  2. Image tenaga medis lebih terjaga, karena hubungan tenaga medis dengan pasiennya adalah hubungan kepercayaan. Jika dibawa ke ranah hokum formal(pengadilan umum) image tenaga medis, RS, atau Klinik akan hancur dan ini terbukti dengan kasus Prita Mulyasari.
  3. Ke untungan bagi pasien mereka tidak terkatung-katungan menunggu keputusan pengadilan.

Ke untungan menjadi anggota biro konsultan hokum kami

  1. Mendapatkan ketenangan dalam menjalan profesinya sehari-hari
  2. Bisa meminimalisir kasus sengketa akan timbul dengan dikonsultasikan langsung kepada biro konsultan hokum
  3. Lebih efisien dalam hal waktu, pikiran, tenaga dan finasial
  4. Tidak direpotkan cari2 pengacara ketika terbelit masalah hokum
  5. Image lebih terjaga karena diselesaikan sengketanya dengan jalur Mediasi (Arbitrase)
  6. Dapat konsultasikan masalah hokum kapan dan di mana saja ketika membutuhkan

Mungkinkah Tanda-tanda Kiamat Itu Sudah Terlihat?

Perubahan iklim yang terjadi dewasa ini membuat negara-negara di belahan dunia ini termasuk juga Indonesia sangat rentan terhadap bencana, Kelaparan, kemiskinan dan penyakit.

Kepala Bidang Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia, Dadang Hilman, MA mengungkapkan hal itu dalam suatu seminar di Medan, Minggu (21/6).

Mengutip sebuah laporan, ia mengatakan, Indonesia salah satu negara yang rentan terhadap bencana yang terkait dengan perubahan iklim seperti halnya pemanasan global.

Kemungkinan pemanasan global itu akan menimbulkan kekeringan dan curah hujan ekstrim yang pada gilirannya akan menimbulkan resiko bencana iklim yang lebih besar pada berbagai belahan dunia.

“Di Indonesia selama periode 2003-2005 terjadi 1.429 bencana. Sekitar 53,3 persen adalah bencana terkait dengan hidro-meteorologi. Banjir adalah bencana yang sering terjadi atau sebanyak 34 persen dan diikuti bencana longsor sebanyak 16 persen,” katanya.

Pada seminar Nasional Lingkungan Hidup dengan tema Pelestarian Lingkungan Dalam Upaya Mengurangi Dampak Pemanasan Global di Universitas Negeri Medan (Unimed) itu, ia mengatakan, pemanasan global ditandai dengan meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi.

Hal tersebut sebagai akibat peristiwa efek rumah kaca yaitu terperangkapnya radiasi matahari yang seharusnya dipancarkan kembali ke angkasa luar namun tertahan oleh lapisan akumulasi Gas Rumah Kaca di atmosfer.

Berbagai tindakan aktif untuk mencegah terjadinya perubahan iklim dan mengurangi dampak pemanasan global dapat dilakukan dengan upaya penurunan emisi GRK.

Selain itu juga telah dilakukan berbagai kebijakan seperti di bidang kehutanan dengan penanggulangan illegal logging, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi, restrukturisasi sektor kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan sebagainya.

Dalam sebuah laporan yang dikeluarkan Bank Dunia pada 2006, disebutkan bahwa kerugian global akibat perubahan iklim diperkirakan akan mencapai 4,3 triliun dolar.

“Kerugian ini akan menjadi tanggungan negara-negara berkembang dan miskin yang relatif memiliki keterbatasan adaptif akibat keterbatasan modal dan teknologi,” katanya

http://kompas.com

Hukum Kesehatan

HUKUM KESEHATAN

I. Pendahuluan
Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang.
Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.
Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

II. Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan
Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa, “…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1)
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah “…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2)
Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).
Lanjutkan membaca